Terima Audiensi GMNI Jakarta Timur, KI DKI Dorong Keterlibatan Aktivis Mahasiswa Kawal Isu Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonsia (GMNI) Cabang Jakarta Timur di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (15/08/2023).

Audiensi tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus membangun sinergi untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan GMNI sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) harus turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Kami tentu senang kehadiran teman-teman aktivis GMNI Jakarta Timur, itu artinya KI DKI tidak berjuang sendiri dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di Jakarta,” kata Harry.

Harry menjelaskan tugas utama KI DKI adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan sidang ajudikasi nonlitigasi. Namun, di tengah masyarakat yang belum banyak mengetahui apa itu UU KIP, KI DKI pun masif melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat.

“Kami bahkan gencar melakukan sosialisasi ini ke kampus-kampus. Karena kami menilai bahwa UU KIP ini harus dekat dan diketahui oleh kaum intelektual, cerdik cendekia dan civitas akademika,” jelasnya.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Aang Muhdi Gozali mengatakan UU KIP menjadi instrumen masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik.

Kata dia, jika wartawan memiliki dasar UU Pers dalam memperoleh informasi, maka masyarakat secara umum pun memiliki dasar yaitu UU KIP.

“Kalau wartawan itu kan punya Undang-Undang Pers, nah kita sebagai masyarakat itu punya UU KIP sebagai dasar utama untuk memperoleh informasi publik dari badan publik,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Cabang GMNI Jakarta Timur Muhammad Aqil mengungkapkan tujuan audiensinya ke KI DKI untuk membangun kolaborasi dan sinergisitas dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Terlebih, Jakarta Timur merupakan wilayah di DKI Jakarta yang cukup banyak memiliki kampus dan perguruan tinggi. Hal itu tentu dapat menjadi sasaran dan target utama dalam mensosialisasikan UU KIP.

“Tujuan Kami datang kesini, pertama untuk memperkenalkan pengurus Cabang GMNI Jakarta Timur. Kedua, kita juga ingin mengetahui lebih lanjut mengenai UU KIP berikut dengan persoalan-persoalannya di ibu kota,” ucap dia.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Jakarta Timur Kada Rapail Ginting menggakui bahwa kehadiran UU KIP sangatlah dibutuhkan. Dia mencontohkan banyaknya mahasiswa di Jakarta yang kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai beasiswa.

“Kami sebagai mahasiswa yang berperan di bidang pendidikan banyak menemukan bukti di lapangan mengenai sulitnya untuk memperoleh informasi mengenai beasiswa Kartau Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan program Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” tutur dia.

Audiensi yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis Mahasiswa GMNI dari berbagai universitas yang ada di Jakarta Timur, mulai dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Mpu Tantular (UMT), Universitas Jakarta (UNIJA).

Similar Posts