Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan PT Akrin Media Cemerlang Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi ke-I sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal legal standing antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/05/2023).

Sidang ini merupakan tahap awal dari pemeriksaan awal/ Legal standing. Tahapan awal dari pemeriksaan awal/ Legal standing merupakan agenda pemeriksaan awal sebagai syarat sah dalam kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Pihak pemohon dan termohon agar maju ke depan menunjukkan identitasnya,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Identitas pemohon dan termohon diperiksa oleh Majelis Komisioner. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Identitas pemohon yang sah merupakan salah satu bagian dalam dokumen kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mencakup: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan pemohon adalah warga negara Indonesia; atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum; atau surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.

Selain pemeriksaan identitas pemohon dan termohon. Majelis Komisioner turut memeriksa surat kuasa antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho memberikan imbauan agar surat kuasa yang diterbitkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ditulis berdasarkan nomor register saja. Serta surat kuasa Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ditandatangani oleh atasan PPID.

Sebagaimana struktur PPID yang dimaksud dalam badan publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 6 ayat 1 Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas: a) Atasan PPID; b) PPID; c) PPID Pelaksana; d) Tim Pertimbangan; dan/ atau e) Petugas Pelayanan Informasi Publik.

“Pihak Termohon dapat berkonsultasi dengan PPID utama maupun TA bidang Edukasi Sosialisasi Advokasi Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai struktur PPID,” Pungkas Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali.

“Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali 2 minggu kemudian melalui relaas panggilan para pihak pada hari yang sama. Relaas Ini akan disampaikan oleh panitera pengganti,” ungkap Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts