Kelurahan Jagakarsa dan BPAD Disengketakan H Murtadih di Komisi Informasi DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dengan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Silakan para pihak ke depan untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya,” kata Luqman dalam persidangan.
Selain memeriksa legal standing, Majelis Komisioner juga mendalami kronologi permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada kedua Termohon untuk memastikan kesesuaian prosedur
permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Kelurahan Jagakarsa menyiapkan dokumen pendukung terkait status informasi yang dimohonkan pada sidang berikutnya.
“Untuk Kelurahan Jagakarsa, pada sidang selanjutnya tolong disiapkan apakah ada informasi yang dikecualikan. Jika ada, yang harus dibawa adalah surat penetapan pengecualian informasi atau hasil uji konsekuensinya,” ujar Agus.
Menurut Agus, Majelis Komisioner nantinya akan mempertimbangkan apakah alasan pengecualian informasi yang diajukan Termohon dapat dikuatkan atau justru dibatalkan.
“Nanti tugas Majelis KI DKI Jakarta yang akan mempertimbangkan apakah menguatkan pengecualian tersebut atau membatalkan hasil pengecualian yang telah ditetapkan,” ucap Agus.
Agus juga meminta seluruh dokumen permohonan informasi yang diterima Termohon dibawa ke persidangan guna memastikan proses permohonan dan keberatan informasi telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kedua, seluruh dokumen permohonan yang diterima Termohon harus dibawa untuk memastikan apakah Pemohon benar telah mengirimkan permohonan informasi, keberatan, dan dokumen terkait lainnya,” jelas Agus.
Terkait permohonan informasi yang telah dinyatakan dikecualikan oleh Termohon BPAD DKI Jakarta, Agus menjelaskan bahwa Majelis Komisioner memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa.
“Karena BPAD telah menyatakan informasi tersebut dikecualikan, maka dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh Majelis secara tertutup tanpa kehadiran Pemohon,” jelas Agus
Agus juga menyoroti BPAD DKI Jakarta yang belum memiliki surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Atasan PPID.
Menurut Agus, tanpa surat kuasa khusus, kehadiran perwakilan BPAD belum dapat dianggap mewakili institusi secara sah.
“Saudara Termohon BPAD tetap dianggap belum memiliki hak penuh dalam persidangan ini karena belum melengkapi surat kuasa khusus. Jika belum ada surat kuasa, maka secara hukum dianggap belum hadir,” tegas Agus.
Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.
Adapun informasi yang dimohonkan H. Murtadih kepada Kelurahan Jagakarsa berupa informasi riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.
Sementara itu, kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah dimaksud oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi mengenai prosedur dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta, fotokopi dokumen kelengkapan administrasi tersebut, serta salinan surat keputusan yang menetapkan tanah dimaksud sebagai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bertugas selaku majelis yaitu Ketua Majelis KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali.
