KI DKI Dorong Optimalisasi Informasi Publik BPBD Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (06/06/2023).

Kunjungan tersebut sebagai upaya KI DKI dalam mendorong komimten badan publik di Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2022, BPBD Provinsi DKI Jakarta meraih predikat Menuju Informatif dengan nilai 68.

Menurutnya, visitasi ini menjadi bentuk perhatian khusus KI DKI terhadap BPBD Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengoptimalkan tata kelola layanan informasi publiknya sesuai dengan UU KIP.

“Kami berharap BPBD Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publiknya sesuai UU KIP sehingga pada monev tahun ini bisa meraih kategori informatif,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.

Agus menyebut bahwa pada tahun 2022 baru terdapat sebanyak 17 badan publik di Jakarta yang meraih predikat informatif dari total 163 badan publik yang mengikuti monev.

“Karena itu, pada monev tahun ini, target Kami yaitu sebanyak 25 badan publik di Jakarta itu bisa meraih kategori Informatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji menyambut baik kunjungan visitasi KI DKI guna mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di BPBD Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menyadari esensi dari pemerintahan itu adalah transparansi. Karena itu, kehadiran KI DKI diharapkan dapat memberikan guidelines terkait UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Isnawa.

Di samping itu, Isnawa menjelaskan bahwa BPBD Provinsi DKI Jakarta seringkali menjadi barometer atau role model bagi BPBD di Indonesia. Bahkan hampir setiap minggu, pihaknya menerima kunjungan BPBD dari berbagai wilayah, Pemda dan DPRD Kabupaten dan Kota.

“Untuk itu, guidelines KIP ini menjadi sangat penting agar apa yang kami lakukan ini sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Hal senada, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Data dan Informasi Kebencanaan Pusat Data dan Informasi Kebencanaan
Michael Oktaviyanes Sitanggang mengatakan akan segera menindaklanjuti masukan KI DKI mengenai tata kelola layanan informasi publik.

Pihaknya juga akan me-review ulang perihal Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPBD Provinsi DKI Jakarta.

“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangannya Pak, tentu ini masukan yang sangat penting dan berharga dan Kami akan segera menindaklanjutinya,” ungkap dia.

Similar Posts