Visitasi ke PT. MRT Jakarta, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Informasi Publik

Visitasi ke PT. MRT Jakarta, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Informasi Publik

Visitasi ke PT. MRT Jakarta, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke PT. MRT Jakarta, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023). Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap PT. MRT Jakarta yang meraih penghargaan terbaik ketiga Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi DKI Jakarta Agus wijayanto menyebut visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (Monev) di tahun sebelumnya. Visitasi merupakan bagian dari upaya mendorong komitmen badan publik dalam menjalankan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat setidaknya harus mengetahui tata cara permohonan informasi publik. Melalui PPID PT. MRT Jakarta, akan lebih efisien apabila tata cara permohonan informasi publik disampaikan melalui website PT. MRT Jakarta.

 

“Melalui website, tata cara permohonan informasi publik dapat diakses siapapun,” Kata Agus dalam sambutannya.

 

Diketahui sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 5, maka mekanisme memperoleh informasi dapat diajukan oleh pemohon kepada badan publik terkait melalui surat elektronik, dan surat tertulis secara fisik. Badan publik wajib memberi nomor pendaftaran saat permintaan diterima atau diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. Dengan catatan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan memperoleh informasi oleh pemohon sesuai dengan ayat 7. Badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Permintaan informasi dari masyarakat dapat dilakukan kepada badan publik Mengenai standar permintaan informasi dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada pasal 27.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat Jakarta juga turut hadir. Menurutnya, penilaian monev tahun 2022 dilakukan secara objektif. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada titipan dari pihak manapun dalam melakukan seluruh rangkaian penilaian tersebut.

Dengan hasil monev tahun sebelumnya, catatan demi catatan menjadi bahan perbaikan bagi badan publik. KI DKI akan memberikan surat rekomendasi tertulis sesuai dengan empat indikator bahan penilaian pada monev yang telah dilakukan.

 

“Surat rekomendasi akan dikirim, dan ini merupakan yang pertama bahwa Komisi Informasi memberikan surat rekomendasi tertulis kepada badan publik,” Kata Harry.

 

Salah satu indikator penilaian pada Tahapan Penilaian Monev yaitu indikator pengembangan informasi dan teknologi. Dengan adanya website, optimalisasi tata cara permohonan informasi publik di PT. MRT Jakarta akan lebih efisien.

 

“Kami sangat senang, KI DKI dapat menyempatkan waktu datang berkunjung. Segala masukan akan menjadi catatan dan kami terima,” Kata Ahmad.

 

Diketahui, kunjungan KI DKI ke PT. MRT Jakarta diterima langsung oleh Kepala Divisi Corporate Secretary Ahmad Pratomo, Advisor Corporate Secretary Said Ichsan, dan Jerry Novagar selaku Corporate Secretary.

 

Similar Posts