KI DKI Dorong Badan Publik Semakin Informatif Lewat Kegiatan Visitasi

Jakarta – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho berserta Tim visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta lakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Jl. Taman Jatibaru Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

“Pada hari ini Komisi Informasi melakukan kunjungan kerja atau visitasi guna menindak lanjuti hasil evaluasi pada akhir tahun 2022 serta menyampaikan hasil progress pengelolaan informasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta,” ujar Agus Wijayanto saat menyampaikan sambutannya.

Agus Wijayanto mengatakan pada tahun 2023 Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memiliki target menjadikan 25 badan publik yang informatif. “Pada tahun 2022 kami hanya memiliki 17 badan yang masuk dalam kategori informatif sehingga pada tahun ini kami masih perlu 8 badan publik yg informatif,” katanya.

Menurutnya berdasarkan catatan KI DKI Jakarta. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta berada di posisi badan publik yang menuju informatif. “Tinggal 2 point lagi untuk dapat digolongan menjadi badan publik yang informatif,” ujarnya.

Dirinya berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dapat berkerjasama dengan KI DKI Jakarta untuk menjadi badan publik yang informatif sesuai dengan target harapan bersama.

“Sejak awal Januari sampai dengan hari ini KI DKI terus melakukan visitasi, mendatangi badan publik yang sekiranya tidak terlalu sulit mendorongnya untuk menjadi badan publik yang informatif,” ujar Agus Wijayanto dihadapan para pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Agus Wijayanto menjelaskan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 th 2008, memberikan arah kebijakan terkait bagaimana badan publik berpartisipasi membuka ruang pengelolaan informasi publik kepada kepada warga sipil serta LSM.
“Karena diketahui UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 th 2008 banyak disalagunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatas namakan Keterbukaan Informasi Publik, namun demikian badan publik tidak dapat menghindari untuk melalukan interaksi kepada publik karena itu merupakan hak publik,” tambahnya.

Terkait hal tersebut Agus Wijayanto mengatakan, “Sekarang tinggal bagaimana kita melayani mereka dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau dengan kata lain tidak boleh ada badan publik yang antipati dengan publik.”

Ditempat yang sama Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Agus Nugroho mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim visitasi yang menargetkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta menjadi badan publik yang informatif. “Kami mohon bimbingan dari KI DKI Jakarta apa yang harus kami lakukan untuk menjadi badan publik yang informatif,” ujarnya.

Pihaknya juga berjanji akan berusaha serta berkolaborasi dengan KI DKI Jakarta terutama terkait masalah penyelesaian sengketa informasi yang merupakan momok bagi setiap badan publik. “Banyak badan publik yang belum mengetahui apa pentingnya Uundang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, sehingga belum mengetahui mana informasi yang rahasia dan bukan,” tukasnya.

Similar Posts