Gelar Visitasi ke KPU DKI, KI DKI Dorong Pengelolaan Informasi Tahapan Pemilu di Jakarta Sesuai Perki 1 Tahun 2019

Gelar Visitasi ke KPU DKI, KI DKI Dorong Pengelolaan Informasi Tahapan Pemilu di Jakarta Sesuai Perki 1 Tahun 2019

Gelar Visitasi ke KPU DKI, KI DKI Dorong Pengelolaan Informasi Tahapan Pemilu di Jakarta Sesuai Perki 1 Tahun 2019

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar visitasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar visitasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Visitasi tersebut merupakan bentuk apresiasi KI DKI terhadap KPU Provinsi DKI Jakarta yang meraih penghargaan terbaik Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022.

“Kami apresiasi dan ucapkan selamat, KPU Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Monev Tahun 2022,” kata Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho dalam sambutannya.

Menurutnya, penghargaan KIP yang diraih KPU Provinsi DKI diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi penyelenggara pemilu yang lain baik di tingkat kota maupun KPU di berbagai provinsi.

Lebih lanjut, Agus menyebut kedatangan KI DKI dalam kegiatan visitasi ini juga sekaligus ingin mendorong komitmen KPU Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola dan menyediakan informasi publik khususnya mengenai informasi tahapan pemilu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Beleid itu mengatur berbagai hal terkait pengelolaan informasi publik mengenai pemilu di antaranya seperti informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia setiap saat, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan.

Selanjutnya, mengatur terkait mekanisme dalam memperoleh informasi dan mengajukan keberatan hingga tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

“Perki Nomor 1 Tahun 2019 menjadi kunci bagi Bapak Ibu untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan poin penting dalam penyelenggaan pemilu.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggungjawab kepada publik terutama dalam hal mengelola dan menyediakan informasi publik secara transparan.

“Kami sadari betul bahwa informasi KPU terutama mengenai semua tahapan dalam pemilu harus diinformasikan kepada publik. Dan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Sunardi.

Karena itu, dia mengaku sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informmasi publik, KPU Provinsi DKI Jakarta pun turut mengundang jajaran KPU di tingkat kabupaten kota se-DKI Jakarta untuk hadir dalam kegiatan visitasi Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami ingin agar kerja-kerja KPU diketahui oleh masyarakat, transparan sehingga Kami menjadi lembaga yang dipercaya oleh publik,” tutur dia.

Dalam visitasi tersebut, Komisioner KI DKI pun meninjau ruang pengelolaan informasi publik yang dimiliki KPU Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya yaitu ruang media center, perpustakaan hingga ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP).

Diketahui, hadir dalam kegiatan visitasi Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI DKI Bidang Kelembagaan Luqman Hakim Arifin dan jajaran TA KI DKI.

Visitasi diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan jajaran Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta anggota KPU tingkat kabupaten dan kota se-DKI Jakarta.

Similar Posts