Ketua KI DKI Jakarta Apresiasi Pemprov Raih Predikat Informatif Delapan Tahun Berturut-turut dan Dorong Pembentukan Perda KIP
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemprov DKI Jakarta mempertahankan predikat tertinggi tersebut selama delapan tahun berturut-turut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian tersebut.
Menurut Harry, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang dinilai menunjukkan keseriusan sebagai kepala daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“KI DKI Jakarta sangat mengapresiasi capaian Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik Informatif. Pak Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi di Jakarta, telah berhasil memberikan contoh bahwa PPID Utama Pemprov DKI Jakarta mampu meraih predikat Informatif,” kata Harry.
Harry berharap capaian tersebut dapat diikuti oleh seluruh badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, pada tahun mendatang, tidak ada lagi badan publik di Jakarta yang tidak Informatif.
“Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini PPID Utamanya, harus menjadi teladan bagi badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Tahun depan, kami berharap tidak ada lagi badan publik yang tidak Informatif di Jakarta,” ujar Harry.
Di samping itu, Harry menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari penguatan komitmen pemerintahan di Jakarta.
“Saya harap di awal tahun 2026, ada political will dari Pak Gubernur untuk mendorong segera pembentukan Perda KIP. Bahkan kami ingin agar Perda ini menjadi usulan bersama yang nantinya melibatkan banyak pihak,” tutur Harry.
Harry menyebutkan, hingga saat ini pengaturan teknis keterbukaan informasi publik di Jakarta masih bertumpu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan belum diperkuat dengan Perda.
Padahal, menurutnya, keberadaan Perda akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.
“Sebagai daerah dengan kompleksitas tinggi dan berstatus kota global, Jakarta membutuhkan Perda KIP. Pergub memang sudah ada dan dapat dijalankan, tetapi daya dorong dan daya pacunya masih belum cukup kuat,” ujar Harry.
Harry menjelaskan bahwa keberadaan Perda KIP dapat mengatur sekaligus mengikat komitmen seluruh badan publik di Jakarta dalam mendorong keterbukaan informasi. Selain itu, Perda juga dapat membuka ruang edukasi dan literasi keterbukaan informasi publik yang lebih luas bagi masyarakat.
“Perda itu akan mengatur dan mengikat seluruh badan publik, sekaligus membuka ruang edukasi dan literasi keterbukaan informasi publik yang lebih luas bagi masyarakat,” imbuh Harry.
Diketahui, dalam acara tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun meraih penghargaan Arkarya Wiwarta Prajanugraha sebagai badan publik terbaik tingkat nasional dalam menjalankan keterbukaan informasi. Penghargaan ini diterima lanngsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
