Gelar Seminar KIP, KI DKI beserta PPID Pemprov DKI sosialisasikan Pentingnya UU KIP

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, beserta PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Selasa (30/05/2023).

Seminar KIP di UMJ ini mengambil tema “Kenali Hak Akses Informasi Publik di Jakarta”.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan dalam sambutannya, tata kelola pemerintahan yang baik dapat diciptakan melalui transparansi. Transparansi keterbukaan informasi publik misalnya menjadi kunci untuk menciptakan good governance yang demokratis.

“Mahasiswa sebagai agent of change diharap mampu menjadi inisiator. Melalui seminar ini, UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai landasan dalam memperoleh informasi publik. Maka, kami harap teman-teman mahasiswa turut berpartisipasi aktif dalam mengawal transparansi badan publik dengan landasan regulasi yang ada serta mensosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat,” ujar dia.

Senada, Plt Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan sambutan melalui daring keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting di era transformasi digital. Individu dapat memperoleh hak informasi melalui PPID yang ada di badan publik.

Pada sesi diskusi, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mendorong UMJ sebagai wadah bagi mahasiswa dan akademisi mengawal transparansi dengan adanya substansi UU No. 14 Tahun 2008.

“Tanpa peran partisipasi masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi, transparansi dan good governance tidak dapat terlaksana.”

Komisioner KPU RI periode 2007-2012 yang juga merupakan akademisi menyampaikan pendapatnya mengenai keterbukaan informasi publik.
Hak dalam mengakses informasi telah sejak lama diperjuangkan, reformasi tahun 1998 misalnya menjadi pembuka gerbang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat luas.

“Yang dimaksud dengan badan publik yaitu lembaga yang menggunakan dananya dari APBN, APBD, serta sumbangan masyarakat dan lainnya. Termasuk NGO dan partai politik di dalamnya. Sehingga harus juga menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, tak terkecuali dari segi anggaran.” Kata beliau.

Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Asep Setiawan memaparkan materinya terkait keterbukaan informasi publik. Setidaknya ada tiga peranan mahasiswa dalam hal ini. Yang pertama, mahasiswa harus kritis. Adanya UU no. 14 Tahun 2008 juga harus turut diawasi implementasinya. Kedua, mahasiswa sebagai peneliti. Ketiga, mahasiswa dapat menjalankan pengabdian masyarakat.

“Badan publik di Provinsi DKI Jakarta, pasti sudah terbiasa dengan kehadiran mahasiswanya di instansi untuk melakukan magang. Melalui magang ini juga bisa menjadi bentuk pengabdian masyarakat.” Ujarnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yaitu Komisioner Bidang ESA Aang Muhdi Gozali, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Asep Setiawan, MA., Komisioner KPU RI periode 2007-2012 Dr. Endang Sulastri, M.Si serta Moderator Dr. Oktaviana Purnamasari, M.Si.

Similar Posts