Keberatan BPAD Ditolak, PTUN Kuatkan Putusan KI DKI soal Data Lahan Parkir Bona Indah Plaza

Jakarta–Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyatakan menghormati dan mengapresiasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan KI DKI dalam sengketa informasi publik lahan parkir Ruko Bona Indah Plaza.

Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa informasi terkait Barang Milik Daerah (BMD) adalah informasi publik.

“Kami di KI DKI Jakarta menghormati Putusan PTUN Jakarta Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT. Putusan ini menguatkan Putusan KI DKI dan menjadi preseden penting bahwa informasi terkait Barang Milik Daerah, apalagi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga, adalah informasi publik,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam putusan PTUN tesebut menjelaskan bahwa Menimbang, bahwa setelah mempelajari alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasi dandihubungkan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor:031/IX/KIP-DKI-PS/2025 tanggal 08 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupun substansi sengketa ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan dasar peraturan perundang-perundangan dalam memutus sengketa a quo telah tepat dan benar menurut hukumnya sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraJakartauntuk membatalkannya;

Menurut Agus, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses ajudikasi yang dijalankan KI DKI Jakarta telah sesuai hukum, cermat, dan tidak terburu-buru.

“Putusan PTUN ini membuktikan pertimbangan kami sudah tepat. Badan publik tidak bisa menutupinya hanya dengan dalil informasi dikecualikan tanpa uji konsekuensi yang sah dan berdasar,” tegasnya.

Agus menjelaskan, Putusan KI DKI Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS-M-A/2025 dengan Prosesnya berlangsung lebih dari delapan bulan, sejak registrasi sengketa pada 17 September 2025 hingga putusan pada 2 Juni 2026.

“Selama proses kami memeriksa dokumen kedua belah pihak, mendengar keterangan saksi ahli, menghadirkan Dinas Perhubungan DKI sebagai Pihak Terkait, melakukan pemeriksaan tertutup, hingga pemeriksaan setempat secara tertutup di area parkir Ruko Bona Indah Plaza,” jelasnya.

Dalam Putusan Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 6 Oktober 2026 dan dipublikasikan secara elektronik pada 13 Oktober 2026, Majelis Hakim yang diketuai Kemas Mendi Zatmiko, S.H., M.H. menolak seluruh keberatan yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Albert T. Siregar dan kawan-kawan selaku Ketua Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza terhadap BPAD terkait status lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai BMD.

BPAD menolak memberikan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan salinan Sertipikat Hak Pakai dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh dalil keberatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh BPAD sebagai bagian dari proses hukum. Namun dengan adanya putusan PTUN ini, kini sudah jelas kedudukan hukumnya. Kami berharap BPAD dapat melaksanakan putusan ini sebagai wujud komitmen transparansi pengelolaan aset daerah di DKI Jakarta,” pungkas Agus.

Similar Posts