KI DKI Jakarta Dalami Kepentingan Willem Sitorus dalam Sengketa Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dan sejumlah Termohon pada Rabu (20/5/2026).

Adapun Termohon dalam perkara tersebut yaitu Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyoroti kepentingan Pemohon serta banyaknya permohonan informasi publik yang diajukan Willem Sitorus kepada berbagai badan publik.

Pasalnya, Agus menyebut bahwa dalam persidangan Pemohon juga belum dapat menjelaskan secara tegas mengenai tujuan dan kepentingan atas informasi yang dimohonkan.

“Karena register saudara sudah cukup banyak, maka saudara bisa masuk dalam klasifikasi pemohon yang tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik. Namun, saya ingin memastikan terlebih dahulu apa tujuan dan kepentingan saudara dalam permohonan informasi ini,” tegas Agus dalam sidang tersebut.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa majelis komisioner tetap memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan kepentingannya secara tertulis dalam sidang lanjutan.

“Saya memberikan satu kali kesempatan lagi kepada Pemohon untuk membuat kesimpulan tertulis. Jelaskan apa kepentingan Pemohon serta hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan informasi ini,” ujar Agus.

Selain kepada Pemohon, majelis juga meminta para Termohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis terkait proses permohonan informasi, penguasaan dokumen, serta status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.

“Kesimpulan tertulis ini penting bagi majelis untuk mempertimbangkan proses selanjutnya, apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi, pembuktian, atau langkah lainnya, termasuk memastikan kepentingan Pemohon,” tutur Agus.

Atas hal tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda proses persidangan para pihak dan akan dilaksanakan kembali persidangan pada 3 Juni 2026 Pukul 10.00 WIB.

“Sidang selanjutnya tanggal 3 Juni 2026 Pukul 10.00 WIB. Jadi tidak perlu saya panggil lagi melalui relaas. Mohon para pihak untuk hadir sidang berikutnya,” pungkas Agus.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi:

1. Salinan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 dalam bentuk softcopy atau hardcopy yang terdiri atas enam paket pekerjaan, dengan masing-masing paket memuat 12 jenis dokumen pengadaan barang dan jasa.

2. Salinan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 dalam bentuk softcopy atau hardcopy yang terdiri atas sembilan paket pekerjaan, dengan masing-masing paket memuat 12 jenis dokumen pengadaan barang dan jasa.

3. Salinan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 dalam bentuk softcopy atau hardcopy yang terdiri atas 103 paket pekerjaan, dengan masing-masing paket memuat 12 jenis dokumen pengadaan barang dan jasa.

4. Permohonan informasi berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan barang, absensi dan jumlah pekerja PPSU, serta slip gaji PPSU dari enam jenis item pekerjaan sesuai tabel dalam surat permohonan informasi Pemohon.

5. Permohonan informasi berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan barang, absensi dan jumlah pekerja PPSU, serta slip gaji PPSU dari tujuh jenis item pekerjaan sesuai tabel dalam surat permohonan informasi Pemohon.

Majelis Komisioner dalam sidang tersebut terdiri atas Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho serta Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali.

Similar Posts