KI DKI Jakarta & Dinas Kesehatan Gelar Sinergi Bimtek PPID Lingkup RSUD dan Puskesmas

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B, C,D dan Puskesmas yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Petojo Jakarta Pusat pada, Senin (3/6/2024).

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas komitmen Dinas Kesehatan yang telah menghadirkan kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) RSUD di semua level serta Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.

“ Dalam kesempatan ini kami apresiasi kehadiran dari pelaksana PPID lingkup Dinas Kesehatan, untuk semua RSUD dan Puskesmas,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam paparannya sebagai narasumber.

Ia juga menuturkan, meski hanya RSUD Tipe A dan B yang dilibatkan dalam E-Monev badan publik tahun 2023, tetapi Dinas Kesehatan telah mengkoordinir semua RSUD tipe C dan D agar berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik.

“Harapannya, semua badan publik dapat meningkat pada kualifikasi informatif,” tambah Harry.

Dia juga mengungkap, saat ini RSUD baru terdapat 4 Rumah Sakit Umum Daerah kualifikasi informatif. Menuju informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif masing masing 1 RSUD dan 4 RSUD tidak informatif.

“Jika meraih informatif, feed backnya untuk Badan Publik sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik secara luas,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Harry menegaskan secara konstitusi sudah jelas bahwa di level setiap Badan Publik perlu mengelola informasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945. Ada check and balance, melalui partisipasi publik yang harus dilayani dengan baik.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi,“ ucapnya.

Ara biasa disapa, juga menyingggung bahwa monev bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Partisipasi publik menjadi hal yang utama dalam pencapaian good governance, dampaknya pada kepercayaan publik, ujungnya KIP akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.

Harry juga berharap, dari kegiatan ini setiap peserta dapat implementatif berbenah sehingga lebih baik. Yang menjadi kekurangan dapat segera ditindaklanjuti dan sudah baik dipertahankan.

“Perlu dipahami, PPID dibentuk ada kewajiban sesuai konstitusi. Sehingga penting untuk berbenah menuju monitoring dan evaluasi di tahun ini,” ucapnya.

Ia yakinkan, PPID RSUD dan Puskesmas tidak perlu ada kekhawatiran jika ada permintaan informasi, ada aturan dan mekanisme dalam menjawabnya. Karena itu, pahami alur mekanisme permohonan informasinya, bentuk PPID dan koordinasikan secara teknis di level pelaksana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta drg.Nuniek Ria Sundari  menuturkan bimtek ini kesempatan untuk meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik.

“Harapannya, setelah bimtek ini, semua unsur Dinas Kesehatan baik RSUD, Puskesmas dapat lebih optimal melakukan peningkatan secara operasional. Lebih jauh ia berharap, badan publik informatif dapat meningkat di RSUD dan Puskesmas,” tandas Nuniek.

Bimtek ini juga dilakukan simulasi serta point penting dalam indikator E-Monev Badan Publik yang dihadiri ratusan peserta pelaksana PPID semua level RSUD dan Puskesmas.

Similar Posts