Sengketa Informasi Dinas Pertamanan & Kehutanan DKI Jakarta Ditunda dan Lanjutkan Pembuktian

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta-KI DKI Jakarta kembali gelar sidang sengketa informasi dengan termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pemohon informasi Martua Harianja.

Sidang ketiga dengan nomor register 0015/III/KIP-DKI-PS/2023 dipimpin Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali didampingi dua anggota majelis yakni Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, mengagendakan pemeriksaan legal standing, pada Selasa (14/11/2023).

Pada sidang sebelumnya, termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan sehingga tidak berproses melalui mediasi.

Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali mengawali sidang dengan memastikan kembali legalitas kuasa baik pemohon dan termohon. Selanjutnya meminta pihak termohon memperlihatkan Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (SK DIK) .

“Termohon, silahkan SK Informasi Dikecualikan bisa disampaikan,” ucap Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali.

Termohon menangapi bahwa informasi yang diminta merujuk SK Diskominfotik Tahun 2022 merupakan proses pembelian pengadaan tanah dan sudah dikategorikan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

“Informasi tersebut merujuk SK Diskominfotik Tahun 2022 bagian dari aset tanah dan ini dikecualikan,” ujar kuasa termohon Ivan Murcahyo dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta menjabat Kepala Data dan Informasi.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat menggali substansi alasan dan kesungguhan pemohon mengajukan informasi dan alasan tidak dijawab atau tidak dilayani permohonan informasi oleh termohon.

“Saudara pemohon kenapa mengajukan keberatan di hari ke-9, pemohon mengetahui mekanisme permohonan informasi?,“ ucap Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat.

Ia mengingatkan agar termohon meningkatkan pelayanan dan sosialisasi agar setiap pemintaan informasi harus dilayani dengan baik.

Majelis Komisioner juga menanggapi termohon dalam hal ini tidak memberikan SK DIK sesuai sengketa informasi permohonan saat ini.

Majelis menilai termohon tidak seharusnya menunjukkan SK dan mengutip SK Tahun 2022.

“Termohon tidak seharusnya memberikan SK Dikecualikan dan mengutip SK Tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto meminta termohon membawa bukti dokumen dikecualikan untuk dilakukan pemeriksaan tertutup.

Adapun garis besar permintaan informasi sebanyak 8 point pertanyaan seputar kegiatan Belanja Modal Tanah sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 (Dokumen Perencanaan sampai dengan Penyerapan dan/atau Realisasi).

Ketiga Majelis sepakat sidang ditunda dan diagendakan selanjutnya pembuktian pada (28/11).

Majelis meminta baik pemohon dan termohon dapat mempersiapkan alat bukti juga saksi atau ahli sesuai kapasitasnya sidang perkara sengketa informasi.

Ketua MK Aang Muhdi Gozali menegaskan para pihak untuk terlebih dahulu berkonsultasi ke KI DKI Jakarta untuk memastikan kelengkapan dokumen pembuktian pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda, dan dilanjutkan proses pembuktian,” tandas Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menutup sidang sengketa informasi bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang,Jakarta Pusat

Similar Posts