Jadi Narasumber FGD KI DKI, Hakim Yustisial MA dan PTUN Kupas Tuntas Implementasi Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 di Kantor KI DKI Lt 7, Graha Mental Spiritual, Kamis (16/11/2023).

Hadir sebagai narasumber Hakim Yustisial/Staf Khusus Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) RI Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi. 

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD implementasi Pasal 4 PerKi 1 Tahun 2013 mengenai pemohon informasi publik yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik penting dilakukan. 

Kata Harry, sebagai majelis dalam sidang sengketa informasi publik mesti menjadikan beleid tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam menilai keseriusan pemohon informasi. 

“Aturan ini menjadi pembahasan yang menarik untuk didiskusikan terutama bagi majelis komisioner Komisi Informasi se-Indonesia,” kata Harry dalam sambutannya. 

Hal senada, Tri Cahya menegaskan adanya Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 ini, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik atau dengan bahasa lain disebut vexatious litigation. 

Menurutnya, pemohon informasi dapat disebut tidak sungguh-sungguh dan itikad baik dengan ciri-ciri di antaranya;

  1. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
  2. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa.
  3. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

“Jika ingin melakukan vexatious litigation, maka itu ditetapkan melalui keputusan tentang penghentian proses penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi,” ujar Tri.

Sementara itu, narasumber lainnya, Irvan Mawardi mengatakan aspek kepentingan dapat menjadi salah ukuran dalam menilai keseriusan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik.

“Kalau Kami di PTUN, menilai apakah pemohon ini serius dan bersungguh-sungguh atau tidak, melihat dari aspek kepentingannya,” ucap Irvan.   

Mengutip Indraharto, kata Irvan, aspek kepentingan dapat dilihat dari beberapa hal di antaranya; Pertama, informasi yang dimohonkan harus bersifat langsung. Kedua, secara objektif ditentukan luas maupun intensitasnya. Ketiga, individual dan Keempat, terdapat kausalitas yang mengakibatkan kerugian. 

“Jadi harus dipastikan bahwa pemohon itu memiliki kaitan secara langsung dengan informasi yang dimohonkan, lalu punya cakupan luas dan intensitasnya, misalnya informasi mengenai tanah, mesti jelas berapa besar dan ukurannya dan sebagainya,” imbuhnya. 

Diketahui, FGD ini digelar dalam dua sesi secara hybrid. Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner, Tenaga Ahli KI DKI serta komisioner Komisi Informasi  se-Indonesia. 

Similar Posts