Inisiasi BP BUMD Adakan Sosialisasi Layanan Informasi Publik

Inisiasi BP BUMD Adakan Sosialisasi Layanan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan sosialisasi layanan informasi publik kepada pegawai Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Aang Muhdi Gozali.

Selain acara tersebut dihadiri oleh jajaran BP BUMD di antaranya Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD Budi Purnama, Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Fitria Rahadiani dan Kasubbag Dokumentasi Badan Pembinaan BUMD.

Dalam kegiatannya, Aang mengatakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik di wilayah DKI Jakarta harus terus ditingkatkan.

Terlebih, DKI Jakarta telah memperoleh penghargan keterbukaan informasi publik sebanyak empat kali berturut-turut. Karena itu, ini juga menjadi perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Dengan adanya sosialisasi keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada badan publik terutama dalam menyediakan kebutuhan informasi publik untuk masyarakat di DKI Jakarta,” kata Aang di Kompleks Balaikota Blok H Lantai 17, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2022).

Menurut Aang, setidaknya terdapat tiga manfaat dari adanya keterbukaan informasi publik yaitu menciptakan pemerintahan yang baik dan berkualitas atau (good government), membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ujung dari keterbukaan informasi publik adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran,” ujarnya.

Aang menuturkan untuk menjamin keterbukaan informasi publik, seluruh badan publik di wilayah memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilakukan di antaranya yaitu menujuk dan mengangkat PPID, mnetapkan standar prosedur operasional, melalui penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Lalu, menyediakan dan memberikan informasi, menyediakan sarana dan prasarana laynan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik, menetapkan standar biaya, menyediakan anggaran bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanana informasi publik.

“Tugas lain badan publik itu menanggapi keberatan, melakukan monitoring dan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik pada instansinya dan membuat sekaligus mengumumkan laporan pelayanan informasi,” tuturnya.

Di samping kewajiban, lanjut Aang, Badan Publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi karena beberapa alasan yaitu karena informasi terswebut dikecualikan menurut perundang-undangan, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.

“Selanjutnya, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” paparnya.

Setiap Badan Publik didorong untuk membuat struktur PPID sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa struktur PPID terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan/atau Petugas Pelayan Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Similar Posts