Sesuai Target, 10 Partai Politik yang Disengketakan di Komisi Informasi DKI Jakarta Selesai Hingga Putusan Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tuntas menyelesaikan sidang sengketa informasi 10 partai politik di tingkat wilayah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi Termohon atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan gerak cepat majelis komisioner dalam menuntaskan register sengketa informasi merupakan upaya dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

“Penyelesaian sengketa informasi antara PMLK dan 10 partai politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta selesai kami tuntaskan sesuai target sebelum Pemilu 2024,” kata Harry.

Harry menjelaskan sengketa informasi antara PMLK dan 10 partai politik selesai hingga putusan mediasi. Bahkan dalam prosesnya, kebanyakan dari Termohon pada prinsipnya bersedia memberikan informasi publik yang dimohonkan dan dikuasainya.

“Dari keterangan dalam sidang hingga mediasi, bahwa 10 partai politik ini pada prinsipnya tidak keberatan untuk memberikan informasi yang dikuasainya, hanya memang terdapat beberapa informasi yang tidak mereka kuasai sehingga tidak bisa mereka berikan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Harry, Termohon pun bersedia membuat surat keterangan terhadap informasi publik yang tidak dikuasainya. “Pokok informasi yang dimohonkan oleh Pemohon itu ada lima, umumnya soal laporan keuangan partai. Ada beberapa yang mereka kuasai dan ada juga yang tidak dikuasai,” tutur dia.

Meski demikian, Harry mengapresiasi 10 partai politik yang hadir dalam proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Ini membuktikan komitmen mereka dalam mematuhi UU KIP.

“Namun begitu, Kami mengapresiasi kehadiran 10 partai politik dalam sidang sengketa informasi, Kami harap ke depan komitmen partai politik sebagai badan publik dalam mematuhi UU KIP dapat terus ditingkatkan,” imbuh dia.

Adapun 10 daftar partai politik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi publik dengan Pemohon PMLK adalah sebagai berikut:

1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta

2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

3. DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta

4. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta

5. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta

6. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta

7. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta

8. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta

9. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta

10. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap Termohon 10 partai politik yaitu berupa :

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021

Similar Posts