Majelis KI DKI Jakarta Pertimbangkan Putusan Sela dalam Sengketa Informasi Roby Tutuarima dan RS Primaya PGI Cikini
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan legal standing keempat dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Roby Tutuarima dan Termohon RS Primaya PGI Cikini, Selasa (3/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, meminta Termohon menjelaskan secara komprehensif status hukumnya, khususnya terkait kedudukan sebagai badan publik atau badan hukum swasta.
“Mohon dijelaskan status badan hukum Termohon, apakah merupakan badan publik atau badan hukum swasta, serta apakah menerima dana dari APBN/APBD,” ujar Luqman.
Kuasa hukum Termohon, Mesti Sabriana, menjelaskan bahwa RS Primaya PGI Cikini adalah rumah sakit swasta dan tidak berdiri sebagai badan hukum mandiri. Menurutnya, kegiatan operasional rumah sakit dijalankan oleh badan hukum pengelola, yakni PT Oikohugis Fortuna Cikini (OFC).
“Kami rumah sakit swasta, dan bukan badan hukum yang berdiri sendiri. Operasional rumah sakit dilakukan oleh PT OFC, sehingga penarikan RS Primaya sebagai Termohon dalam sengketa ini mengandung kekeliruan,” kata Mesti.
Ia menambahkan, OFC merupakan perseroan terbatas privat yang sahamnya dimiliki oleh PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk dan Yakes PGI Cikini. Seluruh sumber dana operasional, lanjutnya, berasal dari kegiatan usaha komersial dan bukan dari APBN, APBD, maupun sumbangan masyarakat.
Menanggapi penjelasan tersebut, Luqman menegaskan bahwa kewenangan KI hanya berlaku terhadap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika Termohon bukan badan publik, maka Majelis tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
“Majelis akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan putusan sela terkait kewenangan ini,” ujar Luqman.
Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon antara lain terkait akta notaris RS Primaya Cikini, izin pemungutan dana kepada pasien, sumber dan besaran dana operasional, perjanjian kerja sama skema BOT (Build Operate Transfer), hingga regulasi internal terkait pemberian obat kepada pasien.
Majelis Komisioner dalam perkara ini terdiri atas Luqman Hakim Arifin selaku Ketua, serta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis, dengan Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.
