Sinergi Diskominfotik, KI DKI dan UPI Y.A.I Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta menggelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Kampus Universitas Persada Indoensia (UPI) Yayasan Administrasi Indonesia (Y.A.I) di Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023).

Seminar tersebut mengangkat tema “Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta di Era Digital”.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan mahasiswa
harus mengambil peran dalam menyuarakan pentingnya keterbukaan informasi publik guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Mahasiswa sebagai agent of change harus memahami isu-isu keterbukaan informasi publik untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terlebih, teman-teman ini akan menjadi pemimpin di masa depan,” kata Harry dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Rektor Universitas Persada Indonesia (UPI) Y.A.I Sri Astuti Indriyati menyebut di era digital, informasi menjadi kebutuhan dasar banyak orang tak terkecuali mahasiswa.

Menurutnya, kerjasama antara KI DKI dan UPI Y.A.I menjadi upaya agar mahasiswa dapat lebih jauh memahami manfaat dari keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini penting untuk disimak, agar mahasiswa UPI Y.A.I dapat memahami lebih jauh mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh dia.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPI Y.A.I Jakarta Ibnu Hamad menegaskan informasi publik sangat dibutuhkan dalam dunia akademik untuk mendukung Kegiatan-kegiatan berbasis penelitian seperti skripsi, thesis dan disertasi.

“Calon sarjana yang sedang menyusun skripsi itu butuh data dan informasi termasuk informasi publik,” ucapnya.

Selain itu, kemudahan mengakses informasi menjadi kunci utama di era digital. Karena itu, KI DKI mendorong badan publik untuk dapat menyebarluaskan informasi melalui kanal media kepada masyarakat.

“Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, kewajiban badan publik adalah menyebarluaskan informasi melalui kanal media semisal website, media sosial dan yang lainnya,” jelas Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin.

Menurut, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. “Pengelolaan informasi menjadi salah satu upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi,” imbuh Karyono.

Diketahui, ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UPI Y.A.I., Tim PPID Provinsi DKI Jakarta, Tim Jakarta Smart City dan Tim KI DKI serta Tim BeritaJakarta.id.

Similar Posts