Berkunjung Ke Komisi Informasi DKI Jakarta, Komisi Informasi Provinsi Jambi Studi Tiru Monev Badan Publik

Berkunjung Ke Komisi Informasi DKI Jakarta, Komisi Informasi Provinsi Jambi Studi Tiru Monev Badan Publik

Berkunjung Ke Komisi Informasi DKI Jakarta, Komisi Informasi Provinsi Jambi Studi Tiru Monev Badan Publik

Terima kunker studi tiru monitoring dan evaluasi, seluruh jajaran anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis, 3/6/2021 di kantor KI DKI Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi merupakan tugas tahunan Komisi Informasi diseluruh Provinsi Kota dan Kabupaten. Monev bertujuan untuk menilai kepatuhan dan kualitas badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. 

“Kunjungan ini bukan sekedar formalitas tapi forum saling mencurahkan ide untuk memperkaya silaturahim lembaga”, ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.

Bagi Komisi Informasi DKI Jakarta, Monev dilakukan untuk keempat kalinya, tahun ini metode dan tahapan monev dikembangkan bersama pakar dengan penambahan kategori. 

“Komisi Informasi Jambi sangat antusias menjelang monev untuk pertama kalinya. Jadi perlu berbagi sharing dan pengalaman dari KI DKI Jakarta juga ke KI Pusat sudah kami lakukan untuk mendapatkan pencerahan mengenai mekanisme dan tahapannya”. ujar Ketua KI Jambi,Marolli. 

Dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta turut hadir wakil ketua Harminus, komisioner PSI Arya Sandhiyudha, komisioner kelembagaan Nelvia Gustina juga komisioner advokasi, sosialisasi dan edukasi Aang Muhdi Gozali. 

“Tahapan awal monev KI DKI Jakarta akan melakukan diskusi terbatas(FGD) bulan juni bersama pakar sekaligus tim penilai,dan rencananya akan ditambahkan kategori badan publik terutama lembaga non struktural dengan kreasi meki minim anggaran.”ujar Nelvia Gustina yang membidangi pelaksanaan monev untuk DKI Jakarta 2021. 

Pertemuan ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska. KI Sumbar menjadi Provinsi pertama 2021 ini pengisian kuisioner dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi E Monev berbeda dari tahun sebelumnya.perlu diketahui, KI Sumbar sudah melakukan terobosan dengan monev sampai tingkat sekolah dan desa. 

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik mulai dari tahapan pelaksanaan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 5 Tahun 2016. Namun kendala pandemik, menjadikan Komisi Informasi harus berkreasi secara efisien dalam pelaksanaannya terlebih minimnya anggaran. Jika Monev dilakukan secara daring, tahapan dimulai pengisian registrasi data, verifikasi dan validasi. kemudian proses verifikasi melalui email yang dikirimkan hak ases validasi perbaikan data sebelum data dan informasi benar-benar diajukan untuk monev yang akan dilanjutkan penilaian oleh tim penilai KIP.(R )

Similar Posts