Gelar Visitasi, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Informasi Publik Kantah Jaktim

Gelar Visitasi, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Informasi Publik Kantah Jaktim

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur di Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis (09/03/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur di Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis (09/03/2023).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap Kantah Jaktim yang berhasil meraih penghargaan terbaik kedua Keterbukaan Informasi Publik kategori Kantor Pertanahan dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat Jakarta mengapresiasi penghargaan yang telah diraih oleh Kantah Jaktim. Ia menyebut visitasi ini sudah terjadwal dengan mengunjungi 163 badan publik yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, bahwa visitasi bagian dari tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev).

“Monev yang telah dilakukan perlu diketahui tidak ada titipan dari pihak manapun, dan penilaian terhadap Kantah Jaktim tentunya objektif”, Kata Harry dalam sambutannya.

Dalam menjalankan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka sewajarnya badan publik mematuhi apa yang tertulis di dalam konstitusi. KI memiliki peran dalam menjalankan UU sesuai juga dengan PERKI No. 1 Tahun 2021.

Dalam lembaga KI sendiri diketahui memiliki tiga bidang diantaranya Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), bidang Kelembagaan dan Edukasi Sosialisasi Advokasi (ESA).

Melalui Bidang PSI, penyelesaian sengketa informasi diselesaikan dengan sidang ajudikasi non litigasi.

Bidang ESA, bertugas memberikan sosialiasi, edukasi maupun advokasi dengan masyarakat dan badan publik bersama-sama dengan bidang Kelembagaan. Bidang Kelembagaan dalam hal ini juga menangani persoalan antar-kelembagaan.

Beberapa yang telah dilakukan diantaranya visitasi, sosialisasi, maupun monev menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Melalui visitasi tersebut, Harry mengungkap supaya dalam hal pelayanan informasi publik bisa selesai di PPID badan publik yang bersangkutan.

“Ini juga bisa mencegah adanya sengketa informasi”, kata Harry.

Sengketa informasi memang bisa terjadi akan tetapi lebih baik hal tersebut bisa selesai di PPID tanpa terjadi sengketa. Karena memudahkan tugas badan publik untuk menjalankan tugas lainnya.

“Dari hasil monev kemarin, kami akan sampaikan surat rekomendasi tertulis”, lanjut Harry.

Surat rekomendasi tertulis merupakan saran yang berkaitan dengan hasil monev tahun 2022 sesuai dengan badan publiknya.

Harry menilai bahwa apa yang sudah dilakukan Kantah Jaktim sudah harus diapresiasi dan terus disupport pelayanan informasi publik melalui PPID yang ada.

“Kantah Jaktim telah berdedikasi, secara filosofi bahwa di sana pasti ada perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Dalam visitasi tersebut, KI DKI Jakarta diterima oleh PPID Kantah Jaktim Syauqi selaku Kasubbag TU sekaligus merangkap Plt. KASI Penetapan Hak. Dede dari KASI pengukuran. Kemudian ada Dedi KASI pertanahan, Uut dari Perencanaan, Tuti dan Novi dari Biro Keuangan, serta Indri.

“Terima kasih, kami sangat tersanjung dengan kedatangan serta kesempatan dari KI DKI bisa mengunjungi kami Kantah Jaktim”, Ungkap Syauqi.

Syauqi menerangkan bahwa Kantah Jaktim selalu berusaha memberikan pelayan informasi publik dengan baik kepada masyarakat. Dengan tugas yang belum sepenuhnya maksimal dari tahun-tahun sebelumnya Kantah Jaktim terus mencoba untuk menggunakan sumber daya yang ada.

Selain itu, pemaksimalan pelayanan informasi publik dilakukan secara luring, daring di website dan kanal media sosial yang dimiliki Kantah Jaktim.

Similar Posts