KI DKI Putuskan BPN Jakarta Utara Buka Data SHM Sunter Jaya, Namun Hanya untuk Pemohon

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan Saut Maruli Simatupang terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam sengketa informasi publik Nomor 0045/XI/KIP-DKI-PS-A/2025.

Namun, akses terhadap salinan dokumen yang dimohonkan hanya dapat diberikan kepada Pemohon karena memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek informasi tersebut.

Putusan tersebut diumumkan melalui situs resmi KI Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (5/6/2026), setelah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Komisioner pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan informasi publik untuk seluruhnya dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menyerahkan salinan data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9197/Sunter Jaya dan SHM Nomor 9198/Sunter Jaya atas nama John Muhamad kepada Pemohon.

Majelis juga menolak uji konsekuensi yang diajukan Termohon karena dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, dinilai tidak relevan dengan objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar pendaftaran tanah merupakan arsip resmi pertanahan (warkah) yang disimpan oleh Kantor Pertanahan. Data fisik dan data yuridis yang terkandung di dalamnya pada prinsipnya dapat diakses oleh pihak yang memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang sah terhadap bidang tanah yang bersangkutan.

Majelis menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan tidak hanya terbatas pada pemegang hak atas tanah, tetapi juga pihak lain yang dapat membuktikan adanya kepentingan langsung terhadap objek tanah yang dimohonkan. Prinsip tersebut sejalan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pribadi.

Berdasarkan fakta persidangan, keluarga Pemohon telah menempati dan menguasai tanah di RT 008 RW 09 Kelurahan Sunter Jaya sejak tahun 1975 berdasarkan Surat Penyerahan Garapan. Penguasaan tersebut berlangsung secara terbuka selama puluhan tahun dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak lain.

Keterangan para saksi turut menguatkan bahwa keluarga Pemohon telah lama tinggal di lokasi tersebut. Bahkan, terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara data sertipikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk perbedaan alamat dan data kepemilikan. Sementara itu, pihak Kelurahan Sunter Jaya membenarkan bahwa lokasi tempat tinggal Pemohon berada dalam kawasan yang menjadi objek sengketa dan mengetahui adanya permasalahan pertanahan di wilayah tersebut.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon memiliki kepentingan langsung dan hubungan hukum yang cukup dengan objek informasi yang dimohonkan. Karena itu, Pemohon berhak memperoleh akses terhadap data fisik dan data yuridis SHM Nomor 9197/Sunter Jaya dan SHM Nomor 9198/Sunter Jaya.

“Memerintahkan Termohon terhadap informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni salinan hard copy/soft copy data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9197/Sunter Jaya dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9198/Sunter Jaya atas nama John Muhamad hanya dapat diberikan salinannya kepada Pemohon karena Pemohon memiliki kepentingan untuk mengetahui objek tersebut,” demikian kutipan amar putusan.

Meski demikian, Majelis menegaskan bahwa informasi tersebut tidak bersifat terbuka untuk umum. Salinan dokumen hanya dapat diberikan secara ketat dan terbatas kepada Pemohon sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek dimaksud.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Komisioner terlebih dahulu menyatakan KI Provinsi DKI Jakarta berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Majelis juga menilai Pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta permohonan sengketa diajukan dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis selanjutnya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan diumumkannya putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Saut Maruli Simatupang dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara resmi dinyatakan selesai. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho.

Similar Posts