SPMB 2026/2027 Dimulai, KI DKI Jakarta Tekankan Keterbukaan Informasi Publik
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berlangsung transparan, akuntabel, objektif, dan berkeadilan melalui penguatan keterbukaan informasi publik.
Komitmen tersebut disampaikan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Ferid menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan SPMB.
Menurut Ferid, masyarakat harus memperoleh akses informasi yang mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan serta terhindar dari kesalahpahaman maupun sengketa informasi.
“SPMB merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, seluruh informasi terkait mekanisme pendaftaran, jalur seleksi, persyaratan, kuota, tahapan, hingga hasil seleksi harus tersedia secara terbuka dan mudah diakses masyarakat,” ujar Ferid.
Ia menambahkan, penyelenggara SPMB perlu memastikan seluruh kanal informasi berfungsi optimal, mulai dari situs resmi, media sosial, pusat layanan informasi, hingga layanan pengaduan. Upaya tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mewujudkan proses penerimaan murid yang transparan, adil, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Seluruh proses dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak membedakan suku, ras, gender, status sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya,” ujar Sarjoko.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara daring guna memastikan proses penerimaan berjalan efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah pusat, DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah kota dan kabupaten administrasi, organisasi perangkat daerah, lembaga negara dan lembaga independen, lembaga penjaminan mutu pendidikan, organisasi pendidikan, hingga unsur pengawas dan pelaksana pendidikan.
Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Ferid berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi praktik baik keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.
