Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta Ditunda

Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta Ditunda

Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank DKI KCU Balaikota Jakarta, Selasa (28/03/2023).

Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina mengatakan pemeriksaan legal standing bertujuan untuk memastikan para pihak adalah orang yang tepat dan memenuhi persyaratan dalam melakukan sidang sengketa informasi serta secara proporsional memiliki hak yang sama dalam hukum.

“Pemohon dan Termohon harap maju ke depan menunjukkan identitasnya dan surat kuasa masing-masing,” kata Nelvia dalam sidang tersebut.

Sebagaimana dalam pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, identitas pemohon yang sah merupakan salah satu bagian dalam dokumen kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Hal tersebut mencakup: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan pemohon adalah warga negara Indonesia; atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum; atau surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.

Sementara itu, kelengkapan surat kuasa badan publik diperiksa oleh Majelis Komisioner KI dalam persidangan pemeriksaan apabila sengketa informasi publik diwakilkan sebagaimana secara tersirat dari muatan pasal 1 angka 5 UU KIP.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Termohon Jaka Aristian meminta maaf belum dapat melampirkan surat kuasa yang sesuai karena Bank DKI KCU Balaikota Jakarta belum memiliki struktur PPID.

“Kami mohon maaf Yang Mulia, Karena belum ada struktur PPID di Bank DKI Jakarta,” kata Jaka Aristian.

Karena itu, Anggota Komisioner Nelvia Gustina mengingatkan pihak Termohon untuk berkomitmen dalam menjalankan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi mengingat visitasi beberapa waktu lalu telah dilakukan ke Bank DKI.

“Untuk berkomitmen dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 saya harap dengan segera Bank DKI menyertakan surat kuasa dengan tanda tangan atasan PPIDnya,” kata Nelvia.

Anggota Komisioner Agus Wijayanto Nugroho turut memeriksa legal standing pemohon TOPAN RI, dari struktur organisasi yang belum menyertakan nama perwakilan L. Situmorang dari TOPAN RI dalam surat kuasa.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina, Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho, dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon BANK DKI KCU Balaikota Jakarta yaitu berupa:
1. Fotokopi dokumen daftar nama penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.
2. Fotokopi dokumen daftar/ nomor rekening penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.

Similar Posts