Sidang Pembuktian Digelar, KI DKI Putuskan Pemeriksaan Setempat Kelurahan Guntur Pekan Depan

Sidang Pembuktian Digelar, KI DKI Putuskan Pemeriksaan Setempat Kelurahan Guntur Pekan Depan

Sidang Pembuktian Digelar, KI DKI Putuskan Pemeriksaan Setempat Kelurahan Guntur Pekan Depan

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan agenda pembuktian sengketa informasi publik dengan termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan agenda pembuktian sengketa informasi publik dengan termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan kali kedua dari sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (08/06/2022).

Hadir dalam sidang tersebut Tonggo Marisi Dame S selaku Pemohon dan Leo Yudhantara Harahap selaku Termohon.

Selain itu, turut bertugas dalam sidang yaitu Ketua Majelis Harminus Koto, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Elwin Rivo Sani.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Harminus Koto meminta pemohon untuk melampirkan dokumen legalitas kuasa hukum yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Advokat yang masih berlaku. 

Sementara Termohon, juga diminta melengkapi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai lurah di Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kepada keduanya untuk menyerahkan bukti-bukti sidang yang kami minta sebelumnya, termasuk merapihkan kelengkapan bukti dokumen sesuai dengan format yang kami tetapkan,” kata Harminus dalam sidang yang digelar Rabu (15/06/2022).

Dalam sidang lanjutan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologis, pendapat dan kepentingannya terhadap persoalan informasi yang disengketakan.

Tonggo selaku pemohon misalnya menyebut bahwa informasi yang dimohonkannya itu bertujuan untuk mengetahui peta Jalan Gembira Raya pada tahun 1988 yang saat ini ditutup dan tak bisa dilewati kendaraan.

Dia menduga, jalan yang ditutup itu merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi hak mayarakat umum.

“Jalan di Gembira Raya itu sudah ditutup sehingga warga kalau harus ke Kuningan itu muter, yang tadinya bisa ditempuh dengan jarak beberapa meter saja jadi sampe satu kilometer,” ucap Tonggo.

Sementara itu, Leo Yudhantara Harahap selaku Termohon mengaku tak memiliki informasi mengenai peta jalan yang dimohonkan itu.

“Kami dari pemerintahan seluruh kelurahan di Jakarta itu menggunakan data terakhir. Jadi data tahun 1988 itu pasti sudah tidak ada. Saat ini untuk melihat peta itu bisa diakses melalui Peta Jakarta Satu,” tuturnya.

Dari penjelasan dan bukti-bukti yang telah dilampirkan, majelis sidang pun akhirnya bersepakat untuk melakukan Pemeriksaan Setempat ke Kelurahan Guntur pada Rabu (22/06/2022) Pukul 10.00 WIB.

“Menindaklanjuti sidang kali ini, kami akan melakukan Pemeriksaan Setempat ke kantor Kelurahan Guntur. Tujuannya agar kami bisa mengetahui lebih jelas dan terang untuk memberikan keputusan yang adil,” tegasnya.

Pemeriksaan Setempat dilakukan berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Berikut bunyi aturan Pasal 56 aturan tersebut:

1. Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi oleh Panitera dan dapat didampingi oleh Pemohon dan/atau Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner.

2. Dalam hal pemeriksaan setempat dilakukan untuk memeriksa dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran Pemohon.

3. Dalam hal pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan sendiri oleh Majelis Komisioner, Majelis Komisioner dapat mengupayakan bantuan Komisi Informasi terdekat.

4. Tata cara pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.

 

 

 

 

Similar Posts