Baznas DKI Jakarta Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Filantropi Informatif 

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta guna menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023 di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan Baznas DKI Jakarta merupakan badan publik kategori lembaga non struktural yang wajib menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Baznas dikategorikan sebagai badan publik karena lembaga tersebut memperoleh anggaran yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi lembaga filantropi yang menghimpun dana dan sumbangan masyarakat.

“Karena itu, di samping memberikan pelayanan publik, Baznas DKI pun memiliki tanggungjawab untuk menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Harry mengapresiasi keikutsertaan Baznas DKI Jakarta dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2023. Hal ini, menjadi bukti komitmen Baznas DKI Jakarta dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Terlebih setelah mengikuti E-Monev, Baznas DKI Jakarta pun langsung meraih predikat cukup informatif dalam acara penganugerahan,” ucap dia.

Harry berharap Baznas DKI Jakarta dapat menjadi contoh baik bagi semua lembaga filantropi di Indonesia. Kata dia, pada pelaksanaan E-monev Tahun ini, Baznas DKI Jakarta harus dapat meningkatkan kualitas layanan informasinya sehingga dapat meraih predikat informatif.

“Karena itu, Kami harap Baznas DKI Jakarta dapat menjadi percontohan sebagai lembaga filantropi yang informatif,” imbuh dia.

Dalam kunjungan visitasi tersebut, Harry pun memaparkan sejumlah poin rekomendasi hasil pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 yang harus diperbaiki Baznas DKI Jakarta. Salah satunya mendorng Baznas untuk membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pembentukan struktur PPID ini merupakan amanat dari UU KIP yang tugasnya adalah untuk menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi, SDM dan Umum Baznas DKI Jakarta Mandir Ahmad Syafii menyampaikan komitmennya dalam menjalankan amanat UU KIP.

Dia menyebut, Baznas DKI Jakarta akan terus berbenah, memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mendorng terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami harap dalam beebrapa waktu ke depan, PPID dapat terbentuk hingga tata kelola layanan informasi publik di website dan media sosial bisa tuntas dikerjakan,” kata Mandir.

Similar Posts