Legal Standing Belum Lengkap, KI DKI Tunda Sidang Sengketa Informasi Yosi Yudianto dan Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Yosi Yudianto dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan agenda pemeriksaan awal legal standing, pada Rabu (4/2/2026).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa pemeriksaan awal merupakan kewenangan Komisi Informasi untuk memastikan kelengkapan permohonan serta kedudukan hukum (legal standing) baik Pemohon maupun Termohon.

“Kami akan memeriksa legal standing Pemohon dan Termohon, termasuk identitas serta surat kuasa, agar ditunjukkan kepada Majelis,” ujar Aang dalam persidangan.

Aang menjelaskan, pemeriksaan awal menjadi tahapan penting sebelum perkara dilanjutkan ke proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Namun, dalam persidangan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa surat kuasa belum diterbitkan karena masih dalam proses pengesahan oleh atasan PPID, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menilai persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk pembahasan jangka waktu permohonan.

“Seharusnya hari ini dilakukan pemeriksaan legal standing. Namun karena surat kuasa Termohon belum terbit, maka secara otomatis sidang tidak dapat kami lanjutkan,” jelas Aang.

Majelis juga mengingatkan Pemohon agar menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi sengketa informasi, mulai dari permohonan informasi, keberatan, hingga akta register, guna memudahkan Majelis dalam melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Termohon diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi surat kuasa. Selain itu, apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan, Termohon diminta menyiapkan Surat Keputusan Informasi Dikecualikan (SK DIK) beserta uji konsekuensi.

“Untuk Pemprov DKI Jakarta, Kami berikan waktu satu minggu untuk melengkapi surat kuasa,” tambah Aang.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto menambahkan bahwa secara teknis, pembahasan mengenai permohonan dan keberatan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Baik Pemohon maupun Termohon menyatakan sepakat untuk melengkapi seluruh administrasi persidangan, termasuk memastikan dokumen yang dimohonkan benar-benar dikuasai atau dihasilkan oleh Termohon.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 11.00 WIB, tanpa panggilan relaas kembali.

Sidang sengketa informasi publik ini dipimpin oleh Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, serta Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.

Similar Posts