Berhasil dimediasi, Pemohon dan Termohon Hadiri Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Ruang Sidang KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

“Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 0080/IX/KIP-DKI-PS/2023 antara pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin membuka sidang ajudikasi non litigasi.

Hadir dalam sidang putusan pihak Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sudah dilakukan mediasi sebanyak satu kali dan dinyatakan berhasil dengan Mediator Agus Wijayanto Nugroho.

Bahwa persidangan ini memutuskan atas kesepakatan para pihak yang tertuang dalam putusan mediasi, berupa: Dalam putusan a quo, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang dalam perkara a quo dinyatakan selesai dan ditutup.

Adapun berdasarkan kesepakatan mediasi, dari semua informasi yang dimohonkan, Termohon akan memberikan sebagian informasi yang sudah dikuasai.

Ketua MK KI DKI Luqman Hakim Arifin juga mengingatkan agar permohonan informasi yang diberikan nantinya oleh Termohon kepada Pemohon dapat digunakan dengan benar dan sebaik-baiknya.

Di lain kesempatan, setelah sidang putusan selesai dan ditutup, Kuasa Hukum Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana Darwin Natalis Sinaga menyampaikan bahwa melalui Penyelesaian Sengketa Informasi di KI DKI permohonan informasinya bisa terbantu dan cukup puas bahwa permohonannya dapat dipenuhi pada tahap mediasi.

“Bagus, cukup, saya terbantu dan ternyata setelah dimediasi, informasi tersebut terbuka.” Ungkapnya.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts