Jadi Aktor Utama UU KIP, KI DKI Jakarta Tekankan Warga Pahami Mekanisme Permohonan Informasi Publik
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa masyarakat merupakan aktor utama dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Luqman, setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses berbagai informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
“Masyarakat adalah aktor utama dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2025).
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai alur atau mekanisme serta jangka waktu permohonan informasi publik. Luqman kemudian menjelaskan tata caranya sebagai berikut:
Pertama, setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik. Permohonan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui situs web resmi PPID.
Kedua, setelah permohonan diajukan, pemohon berhak menunggu jawaban atau tanggapan selama 10 hari kerja. PPID dapat memperpanjang waktu selama 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Ketiga, apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau tidak puas dengan jawaban yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban diterima atau setelah jangka waktu tanggapan berakhir.
Keempat, atasan PPID wajib memberikan keputusan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
“Kalau Bapak Ibu masih tidak puas dengan jawabannya, atau tidak mendapatkan jawaban sama sekali, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” tegas Luqman.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dilakukan melalui proses mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan ajudikasi nonlitigasi.
Lurah Kelurahan Munjul Tari Djutari menyebut sosialisasi keterbukaan informasi publik penting untuk memastikan warga dapat menikmati dan mengakses berbagai layanan, khususnya layanan yang tersedia di Kelurahan Munjul.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin warga di Kelurahan Munjul mengetahui haknya dalam mengakses informasi publik, sehingga warga dapat menikmati dan mengakses berbagai layanan yang ada di kelurahan,” ujar Tari.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan setempat. Peserta yang hadir meliputi Satpol PP, Babinsa, Satgas Gulkarmat, para Ketua RW, LMK, FKDM, Ketua RT, Karang Taruna, PKK, Kader Dasawisma, serta petugas PPSU.
