Komisi Informasi Goes To Campus Edukasi Mahasiswa Univ.Moestopo Beragama Kenali Hak Untuk Tahu

Komisi Informasi Goes To Campus Edukasi Mahasiswa Univ.Moestopo Beragama Kenali Hak Untuk Tahu

Komisi Informasi Goes To Campus Edukasi Mahasiswa Univ.Moestopo Beragama Kenali Hak Untuk Tahu

Jakarta – Komisi Informasi(KI) Provinsi DKI Jakarta gelar edukasi keterbukaan informasi publik bertajuk Right To Know Day (Hari Hak Untuk Tahu) Kolaborasi dengan Universitas Prof.Moestopo Beragama, Jakarta Pusat pada Jumat(4/11/2022).

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi DKl Jakarta Nelvia Gustina program Goes to Campus dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day),ini merupakan kali ketiga.

Sebelumnya, kegiatan ini telah dilaksanakan di Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Al Azhar Indonesia.

Diharapkan, melalui kegiatan ini mahasiswa menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk tahu atas informasi publik yang sudah dijamin Undang Undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Seminar ini bertujuan mengedukasi mahasiswa untuk mengetahui hak-hak mendasar yang melekat pada dirinya. Menggugah mahasiswa untuk berperan aktif berpartisipasi menggunakan hak atas informasi”. Kata Nelvi.

Harapannya, mahasiswa mengambil manfaat dari kegiatan ini. Informasi Publik dalam keseharian senantiasa melekat.

Diharapkan, nantinya mereka dapat menyebarluaskan pentingnya hak informasi keterbukaan ini, minimal dilingkungan terdekatnya,” tukasnya.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKl Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, memaparkan tentang tugas dan fungsi komisi informasi sebagai lembaga yang memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang layak, transparan serta jelas.

Lembaga yang bisa menafsirkan informasi terbuka dan informasi dikecualikan, bukan lembaga humas tapi pengadilan informasi.

Agus juga menekankan bahwa institusi swasta bisa menjadi badan publik ketika memiliki pengelolaan informasi memuat hak publik, maka hal tersebut publik berhak tahu. Tambah Agus Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta.

“Saya harap, mahasiswa sebagai generasi milenial aktif mendorong keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dalam kata sambutannya, Rektor Universitas Moestopo beragama menyampaikan apresiasi atas ajakan baik dari Komisi Informasi sehingga memberikan pengetahuan keterbukaan informasi mahasiswa. Aturannya UU KIP 14/2008 dengan mudah diakses menunjukkan kemajuan Indonesia memiliki aturan terkait informasi publik.

Informasi yang akuntabel akan mendapatkan informasi yang baik, valid dan akurat. Sehingga generasi muda harus cerdik dan hati-hati menerima informasi. Kata Rektor Univ. Moestopo, Paiman Raharja. (Jumat,4/11/202).

Diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Rektor Universitas Prof.Moestopo beragama Prof.Dr.Paiman Raharja dengan narasumber Agus Wijayanto Nugroho (Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta).

Serta civitas akademika Univ. Moestopo yakni Prasetya Yoga Santoso (Wakil Rektor III), Setya Ambar Pertiwi (Ka. Biro Humas dan Publikasi) dengan moderator Fizzy Andriani (Dosen Komunikasi). Dihadiri 100 peserta mahasiswa ilmu komunikasi dan mahasiswa kedokteran.

Friska (19), Mahasiswi Fakultas Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama mengaku, baru mengetahui UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap individu untuk tahu.

“Sebagai mahasiswi, saya akan lebih kritis lagi dalam menerima sumber informasi,” tandasnya.

KI DKI Jakarta hari yang sama (Jumat,4/11/2022), juga melaksanakan goes to campus di Universitas Kristen Indonesia(UKI).

Similar Posts