KI DKI Jakarta Dorong Satpol PP Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Perda Melalui UU KIP

JAKARTA – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merupakan badan publik yang wajib mengelola serta menyediakan layanan informasi publik secara transparan.

“Satpol PP itu badan publik. Karena itu, ia berkewajiban mengelola layanan informasi publiknya,” ujar Aang dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Satpol PP DKI Jakarta di Lido Lake Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).

Aang menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan penting di era saat ini, termasuk bagi Satpol PP yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah.

“Partisipasi itu penting bagi Satpol PP. Untuk meraih kepercayaan masyarakat, informasi yang disampaikan harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah diajak bekerja sama,” kata Aang.

Ia menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi berakar dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan lingkungan sekitarnya.

“Dari dasar konstitusi tersebut kemudian lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelasnya.

Aang menyebut terdapat empat unsur penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni informasi publik, badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.

“Berbeda antara informasi yang sifatnya umum dengan informasi publik, yang merupakan informasi yang dihasilkan, diterima, dikelola, dan dikirim oleh badan publik. Informasi publik bukan hanya soal kegiatan, tetapi mencakup berbagai informasi lain sebagaimana diatur dalam UU KIP,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi UU KIP dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, sebuah unsur yang sangat dibutuhkan badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk bagi Satpol PP DKI Jakarta.

Menurut Aang, UU KIP dapat membantu Satpol PP DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan partisipasi masyarakat, yang salah satunya dapat diraih melalui transparansi dan keterbukaan informasi,” ucapnya.

Aang meminta Satpol PP untuk segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Penyusunan kedua daftar tersebut, kata Aang, akan memudahkan Satpol PP dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa informasi publik terbagi dalam dua kategori; informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka terdiri atas tiga jenis, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

“Saya melihat tugas Satpol PP banyak sekali yang membutuhkan informasi serta-merta, misalnya terkait kegiatan SAR atau ketika menegakkan Perda. Hari itu juga harus ada sosialisasi. Jangan sampai Perda diterapkan sementara masyarakat belum mengetahuinya,” tegasnya.

Aang juga menuturkan bahwa dokumen, data, keputusan, dan ketetapan terkait Perda maupun Perkada termasuk dalam informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, pengumumannya dapat bersifat serta-merta ketika berkaitan dengan tugas lapangan Satpol PP.

“Dengan penerapan keterbukaan informasi yang baik, KI DKI Jakarta berharap Satpol PP mampu membangun hubungan yang lebih konstruktif dengan masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” pungkas Aang.

Diketahui, kegiatan peningkatan kualitas SDM terkait keterbukaan informasi publik diikuti oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta dari berbagai wilayah.

Acara tersebut terdiri atas dua sesi yang menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali sebagai narasumber.

Similar Posts