Putusan Mempercepat Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Putusan Mempercepat Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Jakarta – Sidang sengketa antara Abdul Rohim sebagai pemohon terhadap Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta keduanya sebagai termohon dalam persidangan kali ini. Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) memutus sengketa dengan nomor perkara 0004/IV/KIP-DKI-PS-A/2020 dan juga 0005/IV/KIP-DKI-PS-A/2020.

Sidang sengketa dibuka dan terbuka untuk umum pada Rabu (24/02/2021) dan dihadiri oleh kuasa hukum dari Pemohon dan juga kuasa dari BPAD dan juga Disdik DKI selaku termohon. Agenda pembacaan putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Harminus, didampingi oleh Aang Muhdi Gozali dan juga Nelvia Gustina sebagai Anggota Majelis.

“Sebelumnya para Majelis telah melakukan musyawarah untuk membuat putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan  kami telah menimbang pernyataan lisan dari pihak pemohon dan termohon atas bukti yang ada selama persidangan sebagai fakta hukum,” ujar Harminus dalam membuka persidangan.

Pemohon yang sama meminta informasi untuk permohonan data dan informasi terkait riwayat kepemilikan tanah yang kini dikelola oleh BPAD dan juga Disdik DKI sehingga persidangan digabung untuk tujuan yang lebih besar yakni kepastian hukum untuk masyarakat.

Adapun isi dalam putusan tersebut dinyatakan terbuka untuk pemohon karena termohon telah salah tidak menanggapi dan terlambat mengirimkan surat jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan oleh pemohon. Dalam hal putusan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa pemohon mempunyai fatwa waris serta silsilah keluarga yang ditunjukan dari Alm. Abdul Mukri bin Aman. Majelis Komisioner menyatakan secara hukum bahwa pemohon memiliki hubungan kausal dan history dengan objek sengketa informasi a quo.

Pihak Pemohon telah melampirkan surat yang sah dari Lurah Pondok Bambu bahwa giriknya atas nama Alm. Abdul Mukri bin Aman dan pemohon menunjukan pula girik asli dasar dari objek permohonan informasi. Bahwa terhadap fakta yang diperoleh didalam persidangan sehingga menjadi fakta hukum, bahwa Majelis Komisioner menyakini bahwa sesungguhnya informasi yang menjadi obyek sengketa informasi a quo dikuasai, disimpan dan dikelola oleh BPAD.

Pertimbangan Majelis menyatakan termohon perlu untuk memberikan sebagian informasi sebagaimana dimohonkan oleh pemohon dalam bentuk surat keterangan hak pakai tanah oleh Disdik kepada pemohon.

Keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta Pasal 60 Perki 1 tahun 2013 menyatakan bahwa pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan komisi informasi dapat mengajukan keberatan secara teretulis ke pengadilan yang berwenang. (Natali)

Similar Posts