Hari Kedelapan E-Monev 2025: KI DKI Soroti Zona Informatif, PPID RT/RW, Perlindungan Data Pribadi, dan Layanan Prima PPID hingga Puskesmas Pembantu Kelurahan
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar hari kedelapan Presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dalam sesi presentasi, kelurahan, puskesmas kecamatan, puskesmas pembantu, dan suku dinas kependudukan dan catatan sipil memaparkan capaian keterbukaan informasi publik, termasuk upaya penerapan layanan prima PPID hingga unit terkecil, yakni puskesmas pembantu tingkat kelurahan.
Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai, Harry Ara Hutabarat, menekankan bahwa layanan informasi publik yang prima harus dimulai dari kelurahan sebagai unit pelayanan terdepan.
“Jika sudah berstatus informatif, kelurahan wajib memasang zona informatif. Namun masih ada yang belum informatif tetapi sudah memasang zona tersebut. Ini harus dibenahi agar standar layanan PPID tetap terjaga,” tegas Harry.
Harry menambahkan, Pergub Nomor 40 Tahun 2024 harus menjadi pedoman utama seluruh PPID, termasuk di tingkat kelurahan.
“Sosialisasi keterbukaan informasi harus diperkuat hingga RT dan RW. Ke depan, tantangannya adalah mendorong terbentuknya PPID sampai tingkat RT dan RW agar layanan informasi benar-benar dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Pada sesi penilaian unit layanan kesehatan, Harry menyoroti pentingnya penerapan layanan prima PPID di seluruh puskesmas dan puskesmas pembantu.
“Ini momentum pertama puskesmas mengikuti E-Monev. Puskesmas dan puskesmas pembantu adalah wajah pelayanan publik. Karena itu, PPID di setiap unit layanan harus memastikan informasi tersedia secara standar, mudah diakses, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Harry juga mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan data pribadi, terutama terkait data medis.
“Layanan prima PPID bukan hanya soal menyediakan informasi, tetapi juga menjaga kerahasiaan informasi yang memang dikecualikan. Unit layanan kesehatan harus memahami betul batasannya,” tegasnya.
Penilai sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menilai masih ada unit layanan kesehatan yang belum menyediakan informasi secara berkala dan belum ramah perangkat mobile.
Aang meminta penguatan layanan prima PPID Puskesmas Kecamatan hingga Kelurahan melalui, portal PPID yang inovatif dan mobile friendly, kelengkapan DIP dan DIK, penyediaan informasi layanan kesehatan yang jelas dan terstruktur hingga puskesmas pembantu.
Harry juga mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan data pribadi, terutama terkait data medis.
“Layanan prima PPID bukan hanya soal menyediakan informasi, tetapi juga menjaga kerahasiaan informasi yang memang dikecualikan. Unit layanan kesehatan harus memahami betul batasannya,” tegasnya.
Perwakilan PPID Utama DKI Jakarta, Bayu Anggara, mengingatkan agar seluruh puskesmas, termasuk puskesmas pembantu, mengacu pada SK DIK Nomor 103 Tahun 2025 dalam menerapkan standar layanan informasinya.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 badan publik, terdiri atas kelurahan, puskesmas kecamatan, puskesmas pembantu, dan suku dinas dukcapil se-DKI Jakarta.
