Komisi Informasi DKI Jakarta Sosialisasikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Utan Kayu Utara

Jakarta – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada warga Kelurahan Utan Kayu Utara dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kelurahan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, Senin (3/11/2025).

Dalam paparannya, Aang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban bagi badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan utama undang-undang ini adalah menjamin hak masyarakat untuk tahu, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan publik terhadap program dan kegiatan badan publik,” ujar Aang.

Aang menambahkan, keterbukaan informasi publik memiliki tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Transparansi berarti badan publik wajib terbuka terhadap informasi yang dihasilkan, sedangkan akuntabilitas menuntut pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan seluruh kinerja dan programnya.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Aang juga memaparkan peran dan fungsi Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komisi Informasi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi.

“Komisi Informasi DKI Jakarta, selain memutus sengketa, juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik di tingkat provinsi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aang menjelaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik, termasuk lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, hingga organisasi masyarakat yang menerima dana dari APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hak memperoleh informasi publik tidak dibatasi oleh domisili. Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi kepada badan publik mana pun.

“Badan publik wajib melayani permohonan informasi dari siapa pun, tanpa memandang asal domisili pemohon,” kata Aang.

Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi dua jenis, yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka sendiri dikategorikan menjadi tiga, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Informasi yang wajib diumumkan secara berkala harus dipublikasikan kepada masyarakat baik melalui media digital maupun sarana konvensional, seperti papan pengumuman,” ujarnya menutup paparan.

Sementara itu, Camat Matraman, Bambang Pangestu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban bagi badan publik.

“Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, negara memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, transparansi merupakan kunci penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah, khususnya di wilayah Jakarta Timur, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat sistem dokumentasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi aktif antara peserta dan narasumber, sehingga lahir pemahaman yang lebih mendalam serta komitmen bersama dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan,” tuturnya.

Bambang menambahkan, ilmu yang diperoleh melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Similar Posts