Kantor Pertanahan Jakarta Timur Menutup Informasi Soal Status Tanah Di Ciracas Jakarta Timur.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tetap menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Nelmina Tampubolon dengan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur meski tanpa kehadiran Pemohon di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu(20/12/2023).

Termohon dengan no register 0087/IX/KIP-DKI-PS/2023 menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi tertutup atau dikecualikan. Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa yaitu berupa status tanah yang terletak di Blok Dukuh, RT15/RW10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur.

Selanjutnya, informasi mengenai identitas pemilik sertifikat hak milik dari status tanah di atas.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan dalam sidang kedua ini, majelis meminta pihak termohon untuk menunjukkan pengesahan uji konsukuensi atas informasi yang dikecualikan.

“Untuk itu, Kami minta termohon untuk menyiapkan dan  menunjukkan dokumen uji konsekuensi pada sidang yang akan datang,” ucap Aang dalam sidang tersebut.

Aang juga menuturkan dalam sidang berikutnya, termohon agar melengkapi uji konsekuensi dengan pengesahan Kepala Kantor Pertanahan selaku atasan PPID. “Kami minta agar surat keputusan daftar informasi yang dikecualikan harus ditandatangani oleh Atasan PPID langsung,” Kata Aang.

Ia juga menegaskan perihal format informasi dikecualikan dalam uji konsekuensi tersebut dapat dikonsultasikan terlebih dahulu melalui Tenaga Ahli KI DKI Jakarta.

Di samping itu, majelis komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta kepada Termohon dapat menunjukkan pengesahan uji konsekuensi pada sidang berikutnya dan dilakukan sidang tertutup.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara menyampaikan proses beracara di Komisi Informasi dilakukan melalui tahapan mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Ketika Informasi yang dimohonkan termasuk Informasi yang dikecualikan maka langsung ke tahap ajudikasi non litigasi. Tentunya ketika mengecualikan sebuah informasi harus melalui proses uji konsekuensi. Tetapi, Majelis tidak serta merta menerima hasil uji konsekuensi tersebut, majelis akan mempertimbangkan juga perihal kepentingan pemohon.

“Tahap penyelesaian perkara selanjutnya melalui mediasi. Namun, jika termohon sudah mengecualikan informasi maka langsung ke sidang ajudikasi non litigasi,” kata Anggota Majelis Harry Ara kepada termohon.

Diketahui, bertugas sebagai Majelis komisioner; Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts