Sengketa Informasi Tanah di Jakarta Utara Berakhir Damai, Para Pihak Capai Kesepakatan Mediasi di KI DKI Jakarta
Jakarta — Sengketa informasi publik terkait permohonan data pertanahan di wilayah Sunter Jaya, Jakarta Utara, antara Hj. Herdiana dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akhirnya mencapai kesepakatan melalui proses mediasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025).
Proses mediasi tersebut tercatat dalam Kesepakatan Mediasi Nomor 0027/VII/KIP-DKI-PS-M/2025, yang dipimpin oleh Mediator KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.
Mediator Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak yang telah memilih menyelesaikan sengketa melalui dialog terbuka dan konstruktif.
“Kesepakatan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara damai dan solutif. Mediasi menjadi ruang komunikasi yang membangun antara pemohon dan termohon dalam semangat keterbukaan informasi publik,” ujar Agus.
Agus juga menambahkan bahwa KI DKI Jakarta mendorong semua pihak, baik badan publik maupun masyarakat, untuk menjadikan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang transparan dan berkeadilan.
Objek sengketa informasi mencakup penjelasan mengenai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9949/Sunter Jaya, termasuk dasar hukum dan hubungan hukum penerbitan SHM atas nama Soejono dengan pemilik tanah sebelumnya, Nyo Seng Hoo, serta permintaan salinan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 28 Februari 1980.
Dalam proses mediasi, Pemohon Hj. Herdiana hadir bersama kuasanya Dedi Khaidir, sedangkan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara diwakili oleh Dwi Astuti dan Mohamad Arindra Wibisono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Sontang Coin Manurung selaku Atasan PPID.
Dari hasil mediasi, Termohon memberikan penjelasan resmi yang menyebutkan bahwa SHM Nomor 9949/Sunter Jaya atas nama Soenarjono diterbitkan pada 16 Januari 2017 dengan luas tanah 34.000 m².
Selanjutnya, Penerbitan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tentang pemberian Pengakuan Hak Atas Tanah bekas Hak Milik Adat Girik.
Sementara itu, terhadap permintaan salinan SKPT tahun 1980, Pemohon sepakat akan mengajukan kembali permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik. Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi bagian sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.
