Wakil Ketua KI DKI Jakarta Ungkap 4 Area Strategis Pemanfaatan AI untuk PPID

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya peran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di era digital.

Menurut Luqman, pemanfaatan teknologi AI akan mempermudah kerja-kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik dalam menata kelola serta menyajikan layanan informasi kepada masyarakat.

“AI saat ini telah digunakan oleh banyak orang, baik di level individu, atau bahkan di level perusahaan, tentu untuk mempercepat pengerjaan, produktivitas dan sebagainya,” kata Luqman saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Transformasi AI untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Good University Governance” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Luqman menjelaskan, perubahan perilaku masyarakat dalam mencari informasi dewasa ini seharusnya mengubah cara badan publik dalam mengelola informasi publik serta konten-konten digital mereka.

“Pergeseran gaya hidup digital masyarakat menuntut penyesuaian strategi dari badan publik,”

Luqman juga menyebut, jika sebelumnya strategi penyajian informasi banyak bertumpu pada Search Engine Optimization (SEO), kini badan publik juga perlu memperhatikan Generative Engine Optimization (GEO), yakni pendekatan untuk membantu informasi lebih mudah ditemukan dan dimanfaatkan oleh sistem berbasis AI generatif.

Luqman menyoroti empat area strategis dalam pengelolaan layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat dioptimalkan melalui teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di antaranya:

Pertama, Layanan Pelanggan Mandiri (AI Chatbot & Virtual Assistant). Pemanfaatan asisten virtual berbasis AI memungkinkan badan publik memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan rutin masyarakat secara otomatis dan interaktif selama 24 jam nonstop tanpa terkendala jam kerja operasional.

Kedua, Pengkategorian dan Pemilahan Data Otomatis. AI mampu membantu PPID memilah serta mengelompokkan ribuan dokumen publik secara presisi ke dalam kategori Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, maupun Informasi Serta Merta. Sistem ini juga membantu mengidentifikasi dokumen yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Ketiga, Anonimisasi Data dan Pencoretan Otomatis (Data Redaction). Untuk mencegah kebocoran data pribadi, AI dapat mendeteksi dan mengaburkan atau menutup informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, hingga catatan medis secara otomatis sebelum dokumen resmi diberikan kepada pemohon informasi.

Keempat, Analisis Sentimen dan Pencarian Berbasis Bahasa Alami (Searchability). Penggunaan AI mempermudah PPID dalam menganalisis tren kebutuhan informasi yang paling sering dicari masyarakat, sekaligus mempercepat penemuan dokumen di antara ribuan arsip hanya dengan menggunakan kata kunci bahasa sehari-hari (natural language search).

Meski menawarkan banyak kemudahan, Luqman mengingatkan pentingnya regulasi pendamping guna memagari pemanfaatan AI dalam tata kelola data publik.

“Pemerintah harus menyiapkan regulasi terkait AI karena data yang dikelola badan publik ada yang bersifat dikecualikan. Regulasi ini penting agar akselerasi teknologi tetap berjalan selaras dengan pelindungan data sensitif,” tegas Luqman.

Luqman berharap pembahasan mengenai AI dalam keterbukaan informasi ini terus berlanjut dan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan kajian akademik maupun rencana revisi UU KIP di masa mendatang.

Similar Posts