KI DKI Jakarta Gandeng Pemkot Jaksel Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Publik di Pancoran

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, serta Perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta Ukhti Paundria Nagari sebagai narasumber. Peserta sosialisasi terdiri atas unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Pancoran.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, di tengah perkembangan era digital, badan publik dituntut semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi telah menjadi kebutuhan dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi disampaikan secara benar dan mudah diakses, kualitas pelayanan publik juga akan semakin meningkat,” ujar Mukhlisin.

Ia juga mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan Pancoran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengajak peserta memahami bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingin bapak dan ibu keluar dari ruangan ini membawa pemahaman tentang keterbukaan informasi publik. UU KIP merupakan hasil perjuangan reformasi yang memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk mengakses informasi publik, dan hak tersebut dilindungi oleh negara,” kata Luqman.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melibatkan tiga aktor utama, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi. Menurutnya, keberadaan UU KIP berfungsi menciptakan keseimbangan agar badan publik yang mengelola anggaran negara dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.

Luqman juga mengingatkan bahwa tidak seluruh informasi bersifat terbuka. Terdapat informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, seperti data pribadi dan informasi yang berkaitan dengan pertahanan serta intelijen negara.

Selain itu, ia memaparkan klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan informasi, batas waktu pelayanan informasi selama 10 hari kerja yang dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja, hingga alur penyelesaian sengketa informasi.

“UU KIP merupakan instrumen yang sangat berharga bagi negara kita. Karena itu masyarakat perlu memahami haknya untuk memperoleh informasi, sekaligus memahami kewajiban menggunakan informasi publik secara benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta Ukhti Paundria Nagari memaparkan berbagai inovasi layanan informasi publik yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan informasi baik secara langsung maupun melalui kanal digital, seperti portal PPID Jakarta, aplikasi mobile, Jala Hoaks sebagai kanal klarifikasi informasi, serta Jakarta.go.id yang menyajikan berbagai informasi mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KI DKI Jakarta berharap pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik semakin meningkat sehingga budaya keterbukaan informasi dapat terus berkembang dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta dipercaya masyarakat.

Similar Posts