Majelis Komisioner KI DKI Bacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi antara PMLK dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan telah menerima dan membaca hasil Mediasi dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024. Kesepakatan mediasi dicapai dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat.

“Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tegas Agus dalam putusannya di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Dari total lima informasi publik yang dimohonkan, Termohon telah memberikan informasi yang dimohonkan berupa; Rencana Penggunaan Anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dan Laporan Realisasi Anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 kepada Pemohon pada 12 Juni 2024 melalui surat elektronik (email).

Sementara, terhadap tiga permohonan informasi lainnya, Termohon menyatakan tidak menguasai informasi tersebut. “Pemohon menerima apa yang dinyatakan oleh Termohon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan tidak ada lagi informasi yang akan diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon,” ujar Agus.

Kata Agus, dengan dibacakannya putusan mediasi, maka sengketa informasi antara para pihak dinyatakan selesai dan ditutup. “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat,” imbuh dia.

Diketahui, kelima informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara PMLK dengan DPD Partai Golkar DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DDPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wjayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts