RKAS dan Dana BOP Tiga Sekolah Jadi Objek Sengketa Infrormasi P5AB di KI DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan Termohon SDN Batu Ampar 10 Pagi Jakarta, SMKN 46 Jakarta, dan SMKN 48 Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menjelaskan bahwa sidang tersebut menggabungkan tiga register sengketa sekaligus karena substansi permohonan informasi yang diajukan Pemohon relatif sama.

“Karena permohonan informasi Pemohon relatif sama, maka kami menggabungkan tiga register sengketa sekaligus dalam persidangan kali ini. Meski demikian, masing-masing register tetap berdiri sendiri,” kata Ferid.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner meminta para pihak menunjukkan dokumen legal standing sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Selanjutnya, Majelis mendalami kronologi permohonan informasi serta meminta Pemohon menjelaskan latar belakang dan tujuan pengajuan permohonan informasi publik tersebut.

“Tolong Pemohon jelaskan apa latar belakang atau kepentingan Pemohon mengajukan permohonan informasi tersebut,” ujar Ferid.

Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa permohonan informasi publik harus diajukan secara sungguh-sungguh dan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan Pemohon.

“Kami ingin memastikan kesungguhan Pemohon dalam proses permohonan informasi. Dalam persidangan ini, kami ingin mengetahui keterkaitan informasi yang dimohonkan dengan kebutuhan Pemohon serta manfaat langsung yang diperoleh dari informasi tersebut,” ujar Luqman.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner mendorong para pihak untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum memasuki tahapan pembuktian.

“Kami mendorong para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi berhasil, silakan dinegosiasikan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho.

Proses mediasi akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. “Mediasi akan dilaksanakan besok, Rabu 20 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. Mohon para pihak hadir tepat waktu,” pungkas Ferid.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa meliputi salinan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari dana BOP, informasi realisasi penggunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2023, serta realisasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 dalam sejumlah item dokumen pendukung.

Majelis Komisioner dalam perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Ferid Nugroho serta Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho.

Similar Posts