5 Objek Permintaan Informasi Tidak Dijawab, Dua Parpol Disengketakan ke Komisi Informasi.

Jakarta–Sengketa Informasi Keuangan Partai Politik DPD Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN sebagai termohon terhadap Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) selaku pemohon masuk tahap mediasi.

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus permohonan informasi yang diminta merupakan informasi terbuka bukan informasi dikecualkan. Sehingga menempuh proses mediasi yang digelar di kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Ketua Majelis Komisioner (MK) Aang Muhdi Gozali menyampaikan sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua termohon sekaligus dengan pemohon serta objek permohonan yang sama. Keduanya yaitu DPD Partai Demokrat dan DPD PAN DKI Jakarta.

Namun, Termohon DPD PAN DKI Jakarta tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran sidang dan hanya dihadiri DPD Partai Demokrat Aminton Sihite selaku kuasa termohon.

“Karena sidang kali ini dengan dua termohon dan satu pemohon, dengan objek sengketa yang sama. maka MK menggabungkan dua register persidangan. Tapi hari ini baru dihadiri termohon satu DPD Demokrat,” ujar Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Selanjutnya, Kuasa pemohon Darwanto menyampaikan bahwa keuangan partai politik merupakan informasi publik yang harus dibuka karena mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan sumbangan lainnya oleh setiap Partai Politik.

“Menurut kami, 5 permohonan informasi yang kami ajukan itu merupakan informasi publik. Hal itu merujuk UU KIP 14/2008.

Namun karena dari termohon tidak menanggapi sehingga kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” kata Darwanto selaku kuasa pemohon PMLK.

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi publik yaitu berupa :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

2. Rencana penggunaan anggaran Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

4. Laporan Neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

5. Laporan Arus Kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengapresiasi DPD Demokrat telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik.

“Kami mengapresiasi DPD Demokrat DKI Jakarta yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi untuk memenuhi hak konstitusi dari pemohon,” tegas Harry.

Sementara itu, Anggota MK Agus Wijayanto menanyakan kepada termohon terkait objek permohonan informasi yang diminta pemohon apakah dikuasai dan tersedia.

“Saudara termohon, apakah informasi yang diminta pemohon tersedia dan dikuasai,”? kata Anggota MK Agus Wijayanto Nugroho.

Lalu Termohon menanggapi MK, bahwa informasi yang diminta pemohon TA 2020 dan 2021 tidak dikuasai. Menurutnya, informasi anggaran yang diminta Pemohon bukan penguasaan pengurus DPD Demokrat saat ini Tahun 2022 – 2027.

“tidak dikuasai dan tidak ada yang mulia,” ujar Kuasa Termohon Aminton Sihite.

Anggota MK Agus Wijayanto menegaskan, KI DKI Jakarta dalam sengketa ini, memastikan informasi dibuka, diterima dan dikuasai terkait laporan anggaran APBD Tahun 2020 dan 2021, sehingga tidak memaksa Badan Publik untuk memproduksi informasi.

Tiga Majelis Komisioner meminta kepada termohon untuk koordinasi internal serta memastikan dokumen informasi yang diminta pemohon. Hadirkan pihak bendahara dan sekretariat saat mediasi pekan depan, pada Senin (22/1/2024).

Diketahui majelis dipimpin Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat, Panitera Pengganti Melin Evalina dan Mediator Luqman Hakim Arifin.

Similar Posts