Legal Standing Terpenuhi, Sengketa Informasi Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia Masuk Tahapan Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal terhadap Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia, Selasa (17/01/2022).

Terdapat tiga register yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali mengatakan dalam pemeriksaan awal keempat ini, Majelis akan memeriksa legal standing Pemohon yang absen dalam sidang pekan lalu.

Selain itu, majelis juga meminta Pemohon untuk memberikan keterangan sekaligus alasan ketidakhadirannya dalam sidang pemeriksaan awal pada Selasa, 10 Januari 2023. Kata Aang, hal tersebut jelas akan menjadi catatan bagi majelis komisioner.

“Hari ini Kami akan memeriksa legal standing Pemohon sekaligus meminta keterangan atas ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pemeriksaan legal standing,” kata Aang.

Menanggapi hal itu, Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia Paulus Alfret mengungkapkan alasan ketidakhadirannya. “Izin majelis, pekan lalu Saya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota,” ungkap Paulus.

Lebih lanjut, majelis komisioner memeriksa dan meminta Pemohon untuk menyerahkan dokumen legal standing yang belum lengkap seperti surat keterangan identitas Pemohon dan kelengkapan legalitas organisasi Cinta Tanah Air Indonesia.

Meski demikian, majelis komisioner pun menilai bahwa legal standing para pihak telah terpenuhi dan informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Karena itu, proses sidang ini dapat berlanjut ke tahapan mediasi.

Hal itu sebagaimana Pasal 37 dan 38 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi akan dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

“Karena telah disepakati oleh para pihak, maka mediasi akan kita lakukan setelah sidang ini,” ujar Aang.

Diketahui, bertugas sebagai majelis dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sekaligus Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Tiga pihak Termohon yang hadir yaitu SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu :

Salinan informasi dokumen tentang realisasi penggunaan dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar Rp 4.790.400.000

Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Similar Posts