13 Sengketa Informasi, Pemohon PKN Belum Beri Tanggapan Tertulis, Sidang Ditunda
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik atas 13 register sekaligus dengan Pemohon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Selasa (10/9/2024).
Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan legal standing sebagai syarat utama dalam proses persidangan sengketa informasi. Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Komisioner meminta Pemohon PKN untuk memperlihatkan dokumen asli Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Namun, Pemohon tidak dapat menyediakannya dengan alasan bahwa dokumen tersebut sedang digunakan dalam sidang di Komisi Informasi Banten.
Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan tertulis. Kuasa Termohon membacakan poin-poin tanggapan tertulis dari 13 register yang disengketakan. Inti tanggapan Termohon adalah meminta Majelis Komisioner mempertimbangkan permintaan informasi dari Pemohon berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
Sementara itu, Pemohon PKN menilai Termohon kurang serius dalam menjawab permintaan informasi. Menurutnya, tanggapan tertulis tersebut hanya sebagai alibi dalam persidangan ini. Pemohon PKN hanya memberikan tanggapan secara lisan dan tidak memberikan tanggapan tertulis sesuai perintah Majelis Komisioner.
Majelis Komisioner menegaskan kepada Pemohon agar pada sidang selanjutnya lebih siap memberikan tanggapan tertulis agar menjadi pertimbangan yang seimbang dan objektif bagi kedua belah pihak.
“Saudara Pemohon, Kami tetap menunggu tanggapan tertulis dari Pemohon sebagai bahan pertimbangan objektif, sehingga ada keseimbangan antara Pemohon dan Termohon,” tegas Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 17 September 2024, pukul 10.00 WIB.
“Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda menerima dokumen asli AD/ART dan tanggapan tertulis dari Pemohon,” tandas Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.
Berikut daftar 13 badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi ini:
1. Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2
2. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1
5. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jakarta
6. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Provinsi DKI Jakarta
7. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara
8. Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Pusat
9. Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta
10. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara
11. Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta
12. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
13. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.