Wakil Ketua KI DKI Jakarta Ungkap Strategi Kelola Layanan Informasi Badan Publik secara Efektif di Website dan Media Sosial
JAKARTA – Pengelolaan layanan informasi publik secara digital harus dimaksimalkan badan publik untuk memberikan kemudahan masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bahkan menjadikan digitalisasi layanan informasi publik sebagai salah satu indikator penilaian dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-.Monev).
Meski demikian, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa salah satu kesalahan terbesar yang masih sering terjadi adalah menganggap digitalisasi cukup dengan memindahkan dokumen ke situs web saja.
“Kami menyebutnya ini sebagai digitalisasi semu, di mana tampilannya memang digital, tetapi pelayanannya tidak berubah. Ini keliru,” kata Luqman di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Luqman menjelaskan bahwa pengelolaan layanan informasi publik secara digital harus memenuhi tiga hal, yaitu:
1. Aksesibel
Luqman menyebutkan bahwa layanan digital apa pun yang dimiliki badan publik harus bisa diakses oleh siapa saja dan dari perangkat apa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas.
“Atau bahasa lainnya omnichannel access. Itu yang paling utama; badan publik harus memastikan bahwa layanan digitalnya itu aksesibel,” ujar Luqman.
2. Akurat dan Mutakhir
Karena itu, lanjut Luqman, salah satu kewajiban badan publik adalah melakukan pemutakhiran data informasi publik. Pasalnya,
informasi yang tidak diperbarui justru berisiko merugikan masyarakat.
“Pasalnya, informasi yang sudah kedaluwarsa justru menciptakan disinformasi. Karena itu, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik bertanggung jawab dalam melakukan pembaruan data informasi publik,” imbuhnya.
3. Menarik dan Mudah Dipahami
Luqman menegaskan bahwa masyarakat umumnya tidak terbiasa membaca dokumen teknis atau regulasi yang panjang. Karena itu, perlu penyajian yang lebih kreatif dalam menyajikan dokumen informasi publik.
“Kreativitas dalam menyajikan informasi itu harus dilakukan. Badan publik harus mau mengemas informasinya agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan sekadar tersedia saja,” ucap Luqman.
Luqman menuturkan bahwa penyajian informasi publik secara kreatif dapat dilakukan, misalnya, dengan menggunakan infografis dan diagram yang menarik untuk menyajikan anggaran atau prosedur layanan. Selain itu, badan publik dapat membuat video pendek untuk menyampaikan program dan edukasi layanan kepada masyarakat.
Tak kalah penting, Luqman mengingatkan agar informasi publik dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
“Hak atas informasi baru benar-benar terpenuhi ketika masyarakat bisa mengakses, memahami, dan memanfaatkannya, bukan sekadar karena dokumennya ada di situs web,” ucap Luqman.
