Pemohon Dua Kali Tidak Hadiri Sidang,MK Putuskan Gugur

Pemohon Dua Kali Tidak Hadiri Sidang,MK Putuskan Gugur

Jakarta – Pemohon informasi dua kali tidak hadiri sidang ajudikasi nonlitigasi, Majelis komisioner(MK) bacakan putuskan gugur. Permohonan sengketa informasi publik mengenai status badan publik informatif Provinsi Banten oleh Komisi Informasi Pusat. Pada sidang ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan nomor register 0001/KIP-DKI-PS/2022 antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat tanpa kehadiran pemohon pada Kamis(10/3/2022) di Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta.

Sidang sengketa keempat yang dipimpin Ketua MK Harry Ara Hutabarat beranggotakan Harminus bersama Arya Sandhiyudha memutuskan dengan pertimbangan dua kali pemohon tidak hadir dan kesungguhan pemohon tidak dapat dibuktikan. MK mengutip isi padal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.

Sebelumnya MK telah mengkaji kesungguhan pemohon pada sidang sebelumnya serta meyakinkan kembali pada panitera “apakah ada surat yang diberikan pemohon?, tanya anggota MK Harminus kepada panitera. Dan panitera menjawab tidak pernah ada surat yang diberikan. Kemudian majelis lainnya tanggapi “Mungkin kita juga perlu menyimpan identitas pemohon dan jadi catatan sikap terhadap majelis”, ujar Arya Anggota MK.

Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi yang diajukan adalah OPD di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi. Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Tidak hadirnya pemohon atas sidang keempat ini maka majelis komisioner yang diketuai oleh Harry Ara Hutabarat memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang tersebut atau dianggap Gugur.

Jakarta – Pemohon informasi dua kali tidak hadiri sidang ajudikasi nonlitigasi, Majelis komisioner(MK) bacakan putuskan gugur. Permohonan sengketa informasi publik mengenai status badan publik informatif Provinsi Banten oleh Komisi Informasi Pusat. Pada sidang ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan nomor register 0001/KIP-DKI-PS/2022 antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat tanpa kehadiran pemohon pada Kamis(10/3/2022) di Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta.

Sidang sengketa keempat yang dipimpin Ketua MK Harry Ara Hutabarat beranggotakan Harminus bersama Arya Sandhiyudha memutuskan dengan pertimbangan dua kali pemohon tidak hadir dan kesungguhan pemohon tidak dapat dibuktikan. MK mengutip isi padal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.

Sebelumnya MK telah mengkaji kesungguhan pemohon pada sidang sebelumnya serta meyakinkan kembali pada panitera “apakah ada surat yang diberikan pemohon?, tanya anggota MK Harminus kepada panitera. Dan panitera menjawab tidak pernah ada surat yang diberikan. Kemudian majelis lainnya tanggapi “Mungkin kita juga perlu menyimpan identitas pemohon dan jadi catatan sikap terhadap majelis”, ujar Arya Anggota MK.

Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi yang diajukan adalah OPD di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi. Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Tidak hadirnya pemohon atas sidang keempat ini maka majelis komisioner yang diketuai oleh Harry Ara Hutabarat memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang tersebut atau dianggap Gugur.

 

Similar Posts