Sidang Sengketa Informasi BPN Jakarta Selatan Berakhir Gugur, Pemohon Tak Hadir Dua Kali

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggugurkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Derek Prabu Maras sebagai pemohon terhadap termohon Badan Pertanahan Jakarta selatan.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan awal kedua, yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Aang Muhdi Gozali, Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota dan Panitera Pengganti Melin Evalina S, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu(22/6/2026).

Di awal sidang, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto menanyakan perihal ketidakhadiran para pihak baik pemohon dan termohon kepada panitera pengganti

“Panitera, Ada keterangan dari Termohon sekaligus Pemohon ?, Tanya Agus Ketua Majelis Komisioner.

Panitera menjelaskan bahwa pihak Termohon telah menyampaikan surat kepada Komisi Informasi DKI Jakarta yang berisi permohonan penundaan sidang karena harus menghadiri agenda kedinasan lainnya.

Sementara itu, Pemohon tidak menghadiri persidangan dan tidak memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada Majelis.

Berdasarkan kondisi tersebut, Agus menyatakan permohonan sengketa informasi publik gugur karena Pemohon telah dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

Hal itu merujuk hokum acara pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

“Karena Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan dinyatakan gugur,” tegas Agus Wijayanto Nugroho dalam persidangan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Agus meminta Panitera Pengganti segera menyampaikan relaas pemberitahuan kepada para pihak mengenai putusan tersebut.

Agus juga menyampaikan bahwa putusan akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diakses oleh para pihak pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Hari ini relaas pemberitahuan segera dikirimkan kepada para pihak,” ujar Agus.

Sebelum itu, Kami majelis komisioner terima draf putusan, kemudian pada Selasa, 28 Juli 2026, putusan akan diterbitkan secara elektronik sehingga dapat diakses oleh para pihak, tandas Agus.

Similar Posts