Wakil Ketua KI DKI Jakarta: PPID Bukan Beban Administratif, tapi Strategi Bangun Kepercayaan Publik
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam rangka menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa visitasi ini bertujuan mendorong badan publik untuk terus bertumbuh dan memperkuat sistem keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
“Visitasi ini dilakukan untuk mendorong badan publik agar terus berkembang dan mencapai kualitas layanan informasi yang lebih baik, khususnya bagi badan publik yang sedang menuju predikat informatif,” ujar Luqman saat pertemuan di Gedung B RSKD Duren Sawit, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif, tetapi menjadi alat strategis bagi badan publik untuk membangun kepercayaan publik dalam jangka panjang.
“PPID jangan hanya dijalankan sebagai kewajiban. Jika dikelola dengan baik, PPID justru menjadi alat strategis bagi badan publik untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi Informasi mendorong penguatan pondasi sistem keterbukaan informasi yang dapat bertahan dalam jangka panjang.
Luqman juga menegaskan bahwa untuk mencapai predikat informatif sebenarnya tidak sulit apabila badan publik secara konsisten menjalankan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev.
“Self assessment pada dasarnya adalah penilaian terhadap diri sendiri. Jika dalam SAQ diisi dengan benar dan didukung data yang tepat, badan publik sebenarnya sudah berada di jalur untuk mencapai predikat informatif,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, KI DKI Jakarta juga menyampaikan hanya indikator digitalisasi perlu penguatan, agar engagement dengan publik semakin meningkat.
Selain itu, Luqman menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan implementasi dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 untuk memperoleh informasi.
“Tugas utama Komisi Informasi memang menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun dalam praktiknya, sengketa yang muncul lebih banyak terkait persoalan pelayanan administratif, bukan substansi informasinya,” ujarnya.
Sementara itu, PPID RSKD Duren Sawit, Teguh, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami berharap mendapatkan manfaat dan bimbingan dari Komisi Informasi dalam rangka mengembangkan layanan informasi publik yang lebih baik,” ujarnya.
Plh Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Leny Ariyani juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari KI DKI Jakarta untuk memperbaiki indikator yang masih perlu ditingkatkan.
“Kehadiran Komisi Informasi membuka perspektif baru bagi kami. Dengan melihat dari kacamata pihak luar, kami dapat mengetahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki agar ke depan bisa mencapai predikat informatif,” katanya.
RSKD Duren Sawit sendiri terus melakukan pengembangan layanan informasi publik, baik melalui media konvensional maupun digital. Di antaranya dengan menyediakan informasi melalui media digital di area pelayanan, serta rencana pengembangan media publikasi untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat.
