KI DKI Jakarta Gelar Sidang Kedua Sengketa Informasi Willem Sitorus dengan Lima Badan Publik
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang kedua pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dan sejumlah badan publik pada Rabu (3/6/2026).
Termohon dalam perkara tersebut yaitu Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Termohon atau kuasanya untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Silakan Termohon atau kuasanya maju ke depan untuk menunjukkan dan melengkapi dokumen legal standing,” ujar Agus.
Majelis juga menanyakan kesiapan para pihak terkait tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang disengketakan.
“Sebagaimana yang kami minta dalam sidang sebelumnya, mohon para pihak dapat menunjukkan dokumen tanggapan tertulisnya,” ucap Agus.
Menurut Agus, sebagian besar Termohon telah menyampaikan tanggapan tertulis. Namun, Kelurahan Pesanggrahan dan Kelurahan Bintaro masih diberikan kesempatan untuk menyusulkan dokumen tersebut.
Karena itu, Majelis memberikan kesempatan kepada kedua kelurahan tersebut untuk menyerahkan tanggapan tertulis pada hari yang sama.
Agus menegaskan bahwa Majelis Komisioner akan mempertimbangkan langkah berikutnya dalam penyelesaian sengketa, termasuk kemungkinan mengeluarkan putusan sela atau melanjutkan perkara ke tahap mediasi maupun pemeriksaan lanjutan.
“Agenda selanjutnya, Majelis akan mempertimbangkan apakah perlu menjatuhkan putusan sela atau melanjutkan persidangan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tegas Agus.
Menurut Agus, keputusan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kepentingan Pemohon dalam memperoleh informasi yang diminta.
“Apakah perlu menjatuhkan putusan sela atau nanti kita proses mediasi atau seperti apa, melihat dari beberapa hal dan kepentingan Pemohon,” imbuh Agus.
Majelis meminta para pihak menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari KI DKI Jakarta terkait agenda sidang berikutnya.
“Nanti kalau memang putusan sela, putusan akan disajikan secara online dan dapat diunduh melalui website kami,” tutur Agus.
Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa meliputi salinan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024 dari sejumlah paket pekerjaan yang masing-masing memuat 12 jenis dokumen pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Pemohon juga meminta informasi berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan barang, data absensi dan jumlah pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta slip gaji PPSU untuk sejumlah item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan informasi.
Majelis Komisioner yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho serta Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali.
