Visitasi Tindak Lanjut E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Kelurahan Cengkareng Barat Tingkatkan Komitmen dan Kinerja PPID

Jakarta—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Cengkareng Barat di Jalan Utama Raya Duri Kosambi Jakarta Barat, Senin (18/3/2024).

Kunjungan visitasi digelar guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi ( E-Monev) Tahun 2023. Tercatat, Kelurahan Cengkareng Barat masuk kategori cukup informatif di Tahun 2023.

“Melalui rekomendasi hasil E-Monev, Kami berharap Kelurahan Cengkareng Barat bisa meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya,” kata Agus Wijayanto dalam kunjungannya yang diterima langsung Lurah Cengkareng Barat M.Berlianto.

Agus menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berisikan poin perbaikan untuk mengukur kualitas layanan informasi badan publik, sehingga Monev Tahun 2024 Kelurahan Cengkareng Barat bisa lebih informatif.

Dia mengungkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi garda terdepan dalam tata kelola arsip dan pelayanan informasi publik. Poin perbaikan tersebut mengenai indikator penilaian yaitu Jenis Informasi berupa salinan laporan akses layanan informasi, Dokumen Program Kegiatan Tahun 2022 serta Digitalisasi Informasi.

Hal tersebut menurut Agus, masih ada rentang waktu yang cukup untuk disiapkan menuju Monev Tahun 2024.

Sebaiknya, setiap PPID dapat menyiapkan mitigasi data dan informasi berupa informasi yang dapat di akses yakni informasi setiap saat, informasi berkala dan serta merta, juga informasi dikecualikan.

“Ketika meminta akses informasi harus mengajukan informasi. Beda dengan informasi berkala, harus tersedia meski tidak ada permintaan,“ ucapnya.

Ia juga menambahkan dalam mengajukan permohonan informasi melalui PPID, tentu direspon dengan rentang waktu sesuai mekanisme permohonan informasi.

Lebih lanjut, Agus meminta setiap PPID Badan Publik, dalam pelayanan informasi dapat memfilter kepentingan tertentu dari sekelompok orang yang bertujuan memanfaatkan UU KIP 14/2008.

“Kami akui, ‘penumpang gelap’ UU ini ada-ada saja dan banyak, dengan permintaan dan target tertentu. Sehingga kami berharap, jangan jadikan UU ini menjadi alat, pastikan langkah awal sesuai prosedural dengan mengisi formulir terlebih dahulu dan identitas resmi,” ungkap Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat M. Berlianto menyatakan bahwa komitmen keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab Badan Publik.

“Saya support terkait keterbukaan informasi publik ini, sehingga kita bisa setara dan lebih baik lagi,“ kata Lurah cengkareng Barat M.Berlianto.

Bahkan Berlianto berharap, Komisi Informasi DKI Jakarta dapat terus melakukan pendampingan terkait pelayanan informasi. Ia menuturkan selama ini, ada permohonan informasi yang membutuhkan arahan jelas dan sistematis, sehingga dapat memilah informasi yang terbuka dan tertutup di kelurahan Cengkareng Barat.

“Kami juga butuh arahan sehingga dapat memilah mana informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Mungkin bisa tersedia desk layanan yang disiapkan untuk kami berkonsultasi,” harap M.Berlianto Lurah Cengkareng Barat.

Diketahui, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta diterima langsung jajaran Kelurahan Cengkareng Barat diantaranya Lurah M Berlianto, Sekretaris Lurah Aswin Arif Nasution, Kasie Pemerintahan Jeane Roes, serta perwakilan PPID Provinsi Herry.

Similar Posts