“Data is The New Oil”, KI DKI Minta Sudinkes Jakpus Perkuat Pondasi Informasi

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong penguatan tata kelola data sebagai aset strategis di era digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa data dan informasi merupakan kekuatan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik saat melakukan visitasi ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Visitasi tersebut berlangsung di kantor Sudinkes Jakarta Pusat, Jalan Percetakan Negara, sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Luqman menjelaskan, kegiatan visitasi merupakan agenda berkelanjutan KI DKI Jakarta dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi yang terintegrasi antar badan publik.

“Secara tugas pokok dan fungsi, KI menyelesaikan sengketa informasi. Namun, kami juga melakukan monitoring, evaluasi, visitasi, dan sosialisasi sebagai bagian dari ekosistem keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik.

Menurut Luqman, dalam kerangka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terdapat tiga aktor utama, yakni pertama badan publik sebagai penyedia informasi, kedua masyarakat sebagai pemohon informasi, serta ketiga regulasi sebagai pengatur hubungan keduanya yakni Komisi Informasi sebagai lembaga yang mengawal UU KIP 14/2008.

“Badan publik yang menggunakan anggaran negara dan sumbangan masyarakat memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara akurat dan akuntabel kepada publik,” kata Luqman.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola data dan informasi.

Menurutnya, meskipun fungsi kehumasan belum memiliki payung hukum spesifik, PPID menjadi instrumen strategis dalam memastikan pengelolaan informasi terdokumentasi dengan baik.

“Jika dikelola dengan baik, data akan menjadi kekuatan. Data is the new oil. Karena itu, badan publik perlu menyiapkan pondasi data dan informasi yang kuat, akurat, serta disajikan dengan tampilan yang menarik,” tuturnya.

Luqman menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi (e-monev) tahun 2025 menunjukkan hanya sekitar 10–20 persen badan publik yang masuk kategori informatif. Hal ini menjadi tantangan bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.

“E-monev merupakan metode sederhana untuk menilai keterbukaan informasi. Ke depan, badan publik harus lebih serius menata pengelolaan data dan informasi sesuai amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan mekanisme pelayanan informasi publik, di mana setiap badan publik wajib merespons permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.

Sementara itu, Kepala Sudinkes Jakarta Pusat, Dr. Rismasari, menyambut baik visitasi tersebut sebagai momentum pembelajaran untuk meningkatkan kualitas layanan informasi, khususnya di sektor kesehatan.

Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) yang didukung oleh komunikasi dan informasi yang baik.

“Kami perlu memahami pengendalian hukum bagi tenaga kesehatan yang ditopang komunikasi dan informasi. Fokus kami adalah menghadirkan hospitalitas layanan bagi pasien,” ujar Rismasari.

Menurutnya, Sudinkes Jakarta Pusat terus berupaya meningkatkan kualitas penyajian informasi agar lebih informatif dan mudah diakses masyarakat.

“Bersama KI, kami belajar mengemas informasi agar lebih informatif dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucapnya.

Melalui visitasi ini, kata Luqman,KI DKI Jakarta berharap terbangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Similar Posts