KI DKI Gelar FGD Bahas Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). 

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi salah satu objek sengketa permohonan informasi publik. 

Karena itu, diskusi ini sangat penting guna memperkaya pemahaman mengenai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait Barang dan Jasa kan sudah ada, namun kita perlu kembali melakukan pengayaan dan pendalaman pemahaman,” kata Harry dalam sambutannya. 

Harry menjelaskan diskusi ini juga turut mengundang peserta dari Komisi Informasi di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuannya agar diskusi tentang pengadaan barang dan jasa ini dapat difahami bersama secara luas. 

“Kami juga mengundang dari KI di berbagai wilayah untuk ikut serta dalam diskusi, karena sistem yang ada dalam konteks hukum acara kita sama, terkait barang dan jasa juga sama, jadi mari sama-sama memperkaya pemahaman kita tentang materi pengadaan barang dan jasa,” tutur dia. 

Sementara itu, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho melaporkan hingga Oktober 2023, total daftar permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mencapai 95 register. 

Dari total tersebut, sebanyak 53 register di antaranya merupakan permohonan penyelesaian sengketa informasi mengenai pengadaan barang dan jasa. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang lebih bervariasi.

“Tahun ini, permohonan penyelesaian sengketa informasi mengenai barang dan jasa sangat signifikan baik di level sekolah, dinas maupun badan. Berbeda dengan tahun lalu lebih beragam, ada sengketa infromasi soal tanah, dan yang lainnya,” tutur dia. 

Agus menerangkan selama ini pedoman KI DKI dalam menyelesaikan permohonan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa yaitu berupa Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Agus berharap FGD ini dapat memberikan lebih banyak pencerahaan dan pengayaan pengetahuan secara komprehensif mengenai mekanisme, tata kelola informasi publik pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Misal apakah dalam permohonan informasi barang dan jasa itu kita perlu memastikan kepentingan pemohon informasi, ataupun kemanfaatan terhadap objek informasi yang dimohonkan,” ucap Agus. 

FGD mengenai pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam dua sesi dengan narasumber yaitu Dr. Richo Andi Wibowo selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Shahandra Hanintiyo. S.IP., M.Si. selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Krbijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Similar Posts